Pemprov Malut dan BPH Migas Perketat Distribusi Solar Subsidi

Pemprov Malut dan BPH Migas Perketat Distribusi Solar Subsidi

Pemprov Malut dan BPH Migas Perketat Distribusi Solar Subsidi--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi meluncurkan strategi pengawasan berlapis untuk memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. 

Langkah intervensi ini difokuskan pada area-area rawan di sekitar lingkar tambang guna mengantisipasi kebocoran pasokan yang kerap diselewengkan oleh oknum pelaku industri.

Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan penyerapan Solar subsidi di Maluku Utara telah menyentuh angka 11.000 Kilo Liter (KL). 

Jumlah tersebut setara dengan 36 persen dari total pagu anggaran tahunan yang dipatok sebesar 31.000 KL. 

Guna mengamankan sisa kuota yang ada, pemerintah kini mempercepat implementasi digitalisasi sistem di setiap nozzle Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

BPH Migas Siapkan Kuota Darurat untuk 14 SPBU di Maluku Utara

Kabar baik datang bagi para sopir lintas logistik dan angkutan umum. Merespons tingginya dinamika kebutuhan bahan bakar di lapangan, Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mengonfirmasi pemda telah mengajukan usulan tambahan kuota Solar subsidi. 

Tambahan ini dikhususkan bagi 14 SPBU di Malut yang status alokasi resminya sempat tertahan.

Usulan darurat tersebut langsung direspons positif oleh otoritas pusat. Pihak BPH Migas berkomitmen memotong jalur birokrasi agar pasokan tambahan bisa segera mengalir ke tangki-tangki SPBU tanpa harus menunggu jadwal pleno triwulan ketiga.

“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan,” ungkap Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe.

Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, menambahkan bahwa proses verifikasi lapangan akan dipercepat maksimal. 

Selain penambahan volume pasokan, skema mitigasi darurat berupa fleksibilitas distribusi antar-agen juga disiapkan demi mencegah terjadinya kelangkaan massal.

Tembak Mati Pergerakan Mafia BBM 

Untuk memperkuat taji pengawasan di lapangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut kini memaksimalkan peran regulasi lokal berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi senjata legal bagi aparat untuk melakukan tindakan represif di lapangan.

Plt Kepala Disperindag Malut, M. Ronny Saleh, menjelaskan pihaknya telah membentuk Tim Pengawasan Khusus. 

Tim ini diisi oleh kombinasi unsur perangkat daerah, Pertamina Patra Niaga, Organda, perwakilan sopir, hingga aparat penegak hukum (TNI/Polri).

Sumber: