DPRD Desak Pemprov Malut Bayar Utang DBH
DPRD Desak Pemprov Malut Bayar Utang DBH--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk segera merumuskan langkah konkret dalam mempercepat pelunasan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Langkah pencairan secara bertahap dinilai sangat krusial guna meringankan beban krisis fiskal yang kini tengah mengimpit daerah-daerah di Maluku Utara.
Tuntutan keras tersebut disuarakan oleh Anggota DPRD Maluku Utara, Haryadi Ahmad, saat melayangkan interupsi dalam rapat pleno pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Sofifi, Kamis (6/8/2026).
Menurut legislator dapil Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur tersebut, Pemprov Malut harus menunjukkan komitmen politik anggaran yang nyata meskipun penyelesaian kewajiban DBH dilakukan melalui metode pencicilan bertahap.
Haryadi menegaskan bahwa postur APBD di tingkat kabupaten/kota saat ini dalam kondisi rentan akibat efisiensi dan pemotongan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, sisa hak atas DBH dari provinsi menjadi tumpuan utama agar roda pemerintahan serta pembiayaan program publik di daerah tidak lumpuh.
"Utang DBH ini kan harusnya juga ada upaya pemerintah provinsi untuk segera dibayarkan. Tidak semua juga tidak apa-apa, tapi harus ada upaya untuk pelunasan begitu atau pembayaran," tegas Haryadi Ahmad saat menyampaikan interupsinya.
Ia mengingatkan, sebagian besar belanja program dan agenda kerja Pemkab maupun Pemkot sangat bergantung pada kepastian penyaluran DBH. Jika hak daerah terus tertahan, potensi terhentinya proyek-proyek infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat terbilang sangat tinggi.
"Minimal harus berupaya untuk ada pembayaran di situ agar supaya program dan kegiatan yang telah dirancangkan oleh kabupaten/kota itu bisa terlaksanakan kalau itu menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari DBH. Itu sehingga utang itu juga pelan-pelan bisa kita selesaikan. Nah itu yang kami harapkan," lanjut Haryadi.
Skema Pembayaran Bertahap Disesuaikan Kemampuan Anggaran
Merespons desakan anggota dewan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi bahwa pihak eksekutif telah menyiapkan formula penyelesaian utang DBH bagi seluruh kabupaten/kota penerima.
Purbaya memastikan Pemprov Malut tidak tinggal diam dan terus berkomitmen menyalurkan DBH berdasarkan ketersediaan arus kas (cash flow) daerah.
Sebagai bukti komitmen, BPKAD telah mulai mencicil sebagian kewajiban tersebut pada triwulan II-2026.
"Secara bertahap akan dibayar, seperti kemarin Kabupaten Halmahera Tengah, sudah disalurkan Rp928 juta pada Mei 2026," jelas Ahmad Purbaya.
Persoalan penyaluran DBH memang menjadi salah satu batu sandungan utama dalam tata kelola keuangan Pemprov Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber: