Pemprov Malut Terapkan Sistem Kerja Fleksibel 16-27 Maret 2026
Pemprov Malut Terapkan Sistem Kerja Fleksibel 16-27 Maret 2026--
Bagi para ASN yang merencanakan "mudik lebih awal" sambil bekerja, ada catatan penting yang tidak boleh diabaikan.
Seluruh pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi elektronik sesuai jam kerja yang berlaku.
Pimpinan perangkat daerah memiliki otoritas penuh untuk memanggil pegawai kembali ke kantor jika terdapat urusan yang bersifat force majeure atau mendesak.
“ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain tetap wajib memenuhi kewajiban absensi serta dapat diminta hadir di kantor apabila terdapat kebutuhan pekerjaan yang bersifat mendesak,” jelas Samsuddin.
Selain masalah jam kerja, integritas menjadi poin yang sangat ditekankan.
Di tengah suasana hari raya yang identik dengan hantaran, seluruh ASN Malut diingatkan untuk mengharamkan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
BACA JUGA:Pemprov Malut Raih Apresiasi Atas Komitmen Reformasi Hukum
Sumber: