MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menjadi perhatian setelah muncul keluhan terkait keterlambatan pencairan tunjangan tersebut.
Banyak ASN yang menunggu haknya, sementara proses pencairan belum sepenuhnya tuntas.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara merupakan instansi teknis yang bertanggung jawab menyalurkan gaji dan tunjangan ASN.
Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunda pencairan apabila dokumen permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah lengkap dan diajukan tepat waktu.
Ahmad Purbaya menjelaskan pencairan TPP bergantung pada kelengkapan administrasi dari OPD. Contohnya, Dinas Pertanian menjadi OPD pertama yang menerima pencairan TPP karena mereka sudah mengajukan dokumen lengkap.
BACA JUGA:ASN Maluku Utara Poligami Tanpa Izin, Istri Sah Lapor ke BKD dan Polisi
Sementara itu, untuk bulan Maret dan April 2025, BPKAD masih memverifikasi dokumen dari beberapa OPD lain seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, dan BPBD.
Menurut Ahmad, BPKAD tidak bertugas “menjemput bola” dalam pencairan anggaran. Proses pencairan hanya dilakukan setelah menerima permintaan resmi dan dokumen lengkap dari OPD. Karena itu, keterlambatan sering terjadi karena dokumen belum diajukan atau belum lengkap.
Status Pencairan TPP Hingga Mei 2025
BPKAD mengimbau seluruh OPD agar segera melengkapi dan mengajukan dokumen permintaan pencairan TPP agar proses dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebijakan Gubernur Maluku Utara yang mengutamakan kesejahteraan pegawai.
Hingga awal Mei 2025, TPP untuk bulan Januari dan Februari telah tersalurkan ke sebagian besar OPD.
Namun, pencairan untuk bulan Maret dan April masih berlangsung dan diharapkan segera selesai dalam waktu dekat agar ASN dapat menerima haknya tanpa penundaan lebih lama.
BACA JUGA:ASN Maluku Utara Jangan Sebarkan Informasi Hoaks!