Meskipun pejabat lama berpeluang kembali terpilih jika memenuhi kriteria, proses seleksi tetap wajib dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan aparatur.
Saat ini, Pemprov Maluku Utara tengah menunggu persetujuan administratif dari BKN dan Kemendagri untuk melanjutkan proses seleksi terbuka.
Gubernur Sherly menyatakan bahwa pelantikan pejabat yang lolos seleksi akan segera dilakukan setelah izin resmi diterbitkan.
Koordinasi ini juga memastikan bahwa proses seleksi memenuhi standar nasional dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah lelang jabatan dan rotasi pejabat yang dilakukan Gubernur Sherly merupakan bagian dari komitmen membangun birokrasi yang efektif, profesional, dan akuntabel.
Dengan mengisi jabatan strategis secara terbuka, diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan pelayanan publik meningkat.
BACA JUGA:Sherly Laos Libatkan Alumni IPDN dalam Tim Pengawas Program Unggulan Malut
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang di Malut Capai Rp9 Miliar, Begini Sikap Gubernur Sherly