PARAH! Pertambangan di Malut Picu Pencemaran, Ikan Teluk Obi dan Weda Tak Layak Konsumsi!

Selasa 20-05-2025,12:35 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Anggota Komite II DPD-RI, R. Graal Taliawo, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas krisis ekologi yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara. 

Pencemaran air, udara, dan tanah kini menjadi ancaman nyata khususnya di kawasan lingkar tambang Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Selatan.

“Pencemaran ini telah menyebabkan ikan di Teluk Obi, Teluk Weda, dan Teluk Buli tidak lagi layak dikonsumsi karena terkontaminasi logam berat. Kondisi ini menimbulkan keresahan besar di kalangan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sumber daya laut,” kata Graal.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung DPD-RI, Jakarta, Graal menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah pusat terhadap aktivitas pertambangan. 

Ia menilai bahwa mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang masih kurang efektif.

Inspektur Tambang di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta polisi hutan di bawah Kementerian Kehutanan dianggap belum mampu mengawasi wilayah yang luas secara optimal. 

Ketidakseimbangan antara luas wilayah dan jumlah personel pengawas memperparah kondisi lingkungan yang sudah kritis.

Sebagai daerah kepulauan dan pesisir, Maluku Utara sangat rentan terhadap dampak pemanasan global dan perubahan iklim. 

BACA JUGA:Polisi Segel Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Ekspansi tambang yang masif dalam 10 tahun terakhir memperburuk kondisi ini, menyebabkan abrasi pantai, penurunan penyerapan karbon, dan ancaman terhadap ketahanan pangan lokal.

Populasi satwa endemik seperti burung Mamoa juga menghadapi risiko punah akibat kerusakan habitat. 

Graal mendorong penggalakan program reboisasi dan rehabilitasi ekosistem mangrove sebagai upaya mitigasi dan pelestarian lingkungan.

Tanggapan Kementerian Lingkungan Hidup

Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ignatius Wahyu Marjaka, mengakui tantangan penegakan hukum lingkungan di Maluku Utara terkait pertambangan sudah berlangsung puluhan tahun. 

Ia menekankan pentingnya kolaborasi intensif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Ignatius menyebutkan pembaruan data dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk mengatasi konflik dan memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak.

Kategori :