Ombudsman dan Dikbud Malut Pasang Badan Amankan PPDB 2026 Bebas Pungli

Selasa 09-06-2026,17:36 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara bersama Ombudsman RI Perwakilan Malut secara tegas menggaransi bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berjalan 100 persen transparan, adil, serta steril dari praktik culas titipan pejabat maupun pungutan liar (pungli).

Langkah preventif ini sengaja diambil menyusul evaluasi ketat terhadap karut-marut penerimaan siswa tahun lalu yang diwarnai komplain server down dan isu kursi titipan. 

Saat ini, proses SPMB sendiri telah memasuki fase paling krusial. Yakni registrasi akun massal yang dibuka sejak 4 Juni hingga 15 Juni 2026.

Siswa Gagal Prestasi Bisa Tarung di Jalur Domisili

Guna mengurai benang kusut penumpukan pendaftar, Dikbud Maluku Utara melakukan perombakan regulasi yang radikal pada lini masa pendaftaran tahun ini. 

Berbeda dari musim sebelumnya, skema pendaftaran kali ini dibelah menjadi dua gelombang terpisah yang saling mengunci.

  • Tahap Pertama: Khusus dialokasikan untuk penyaringan siswa melalui Jalur Afirmasi (kurang mampu) dan Jalur Prestasi (akademik/non-akademik).
  • Tahap Kedua: Dibuka khusus untuk menampung pendaftar dari Jalur Domisili (Zonasi) serta Jalur Mutasi (perpindahan tugas orang tua).

"Pemisahan gelombang pendaftaran ini adalah solusi teknis kami agar sistem lebih adil. Jika ada siswa yang tersisih atau belum beruntung di jalur prestasi pada tahap pertama, mereka tidak langsung patah arang karena masih memiliki kesempatan penuh untuk bertarung kembali di jalur domisili pada tahap kedua," ungkap Sekretaris Dikbud Provinsi Maluku Utara, Sofyan.

Dia menambahkan infrastruktur teknologi juga telah dirombak total. Tim IT Dikbud telah melakukan uji beban (stress test) pada kapasitas server pusat data guna mengantisipasi lonjakan trafik yang kerap memicu kelumpuhan sistem pendaftaran daring.

Siap Tindak Tegas Oknum Jual-Beli Kursi

Aroma kecurangan dalam perebutan kursi sekolah negeri favorit di wilayah perkotaan tetap menjadi atensi tertinggi aparat pengawas negara. 

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin, membeberkan berkaca dari rekam jejak tahun lalu, pihaknya mengantongi sedikitnya 20 laporan valid terkait maladministrasi pembukaan rombongan belajar (rombel) ilegal.

Tahun ini, Ombudsman menempatkan pengawas intelijen aktif di lapangan di samping membuka Posko Pengaduan SPMB secara fisik maupun digital.

"Kami tidak mau kecurangan tahun lalu terulang. Ombudsman memetakan adanya ketimpangan tajam antara angka kelulusan siswa SMP dengan daya tampung riil di SMA Negeri, terutama di area padat penduduk seperti Kota Ternate. Sebaran sekolah yang belum merata ini memicu hukum pasar terbalik, di mana jalur domisili rentan dimanipulasi dengan dokumen palsu. Kami minta masyarakat jangan takut melapor jika melihat ada siswa siluman yang masuk tanpa prosedur," tegas Alfajrin secara lugas.

Merespons jeritan para orang tua murid yang mengaku kebingungan dengan tata cara verifikasi akun digital, Dikbud Malut bergerak cepat dengan mendirikan tiga pusat layanan informasi (helpdesk) fisik yang beroperasi penuh selama jam kerja. Tiga titik stasioner tersebut ditempatkan di:

  1. Gedung SMA Negeri 2 Kota Ternate.
  2. Gedung SMA Negeri 3 Kota Ternate.
  3. Gedung SMK Negeri 2 Kota Ternate.

Fasilitas stasioner ini difungsikan untuk memandu wali murid yang mengalami kendala teknis input data kuota domisili atau validasi sertifikat prestasi.

Sanksi Berat Menanti: Bebas Pungli, Bebas Gratifikasi

Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia internal SPMB agar tidak bermain api dengan menerima amplop sogokan atau tunduk pada surat rekomendasi titipan dari oknum mana pun.

"Pelaksanaan seleksi tahun ini harga mati harus bersih. Bebas pungutan sekecil apa pun, bebas dari segala bentuk gratifikasi, dan mutlak tidak ada titipan dari pihak luar. Jika ada oknum kepala sekolah yang nekat melanggar regulasi ini, sanksi administrasi berat hingga pencopotan jabatan sudah menanti," pungkas Sofyan.

Kategori :