Pemprov Malut Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.000 UKM di Tahun 2026
Pemprov Malut Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.000 UKM di Tahun 2026--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan sebanyak 1.000 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) binaan di wilayahnya untuk tercover program jaminan sosial perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sepanjang tahun anggaran 2026.
Komitmen perlindungan ini ditandai secara sakral lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh jajaran pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Prosesi penyerahan jaminan sosial tersebut dilaksanakan di sela-sela kemeriahan agenda pembukaan Job Fair 2026 yang berlokasi di Hotel Marahai, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Intervensi kebijakan yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara ini menjadi fondasi penting bagi para pelaku usaha mikro.
Dengan masuknya para pedagang, pengrajin, hingga penyedia jasa lokal ke dalam ekosistem BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini berhak mendapatkan proteksi finansial penuh atas risiko kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.
Fasilitas asuransi sosial ini memastikan bahwa jika terjadi musibah tak terduga di lapangan, modal perputaran usaha milik UKM tidak akan tersedot habis untuk biaya pengobatan rumah sakit, sehingga keberlangsungan ekonomi keluarga tetap terjaga rapi.
"Sektor UKM adalah motor penggerak utama urat nadi perekonomian daerah di Maluku Utara. Melalui kolaborasi Disnakertrans, kita ingin memastikan para pelaku usaha mandiri ini bisa bekerja dengan perasaan tenang dan fokus mengembangkan inovasi bisnis mereka, karena risiko sosial dan kerugian kecelakaan kerja mereka kini sudah dialihkan dan dijamin oleh negara," tulis kutipan resmi Pemprov Malut.
Investasi Sosial Jangka Panjang Malut
Kebijakan progresif ini langsung memanen apresiasi dari otoritas pengelola jaminan sosial nasional.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra, menyatakan bahwa keputusan jajaran pemerintah daerah mengalokasikan kuota perlindungan bagi 1.000 pelaku usaha mikro di tahun 2026 merupakan langkah pemihakan yang sangat tepat sasaran.
Menurut pria yang akrab disapa Alit tersebut, karakteristik pekerja mandiri di sektor UKM memiliki tingkat kerentanan ekonomi yang sangat tinggi apabila pencari nafkah utama mengalami musibah fisik.
“Kami mengapresiasi tinggi visi jangka panjang Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Disnakertrans. Pelaku UKM ini pahlawan ekonomi daerah, namun sering terlupakan aspek keselamatan kerjanya. Kehadiran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan bentuk investasi sosial jangka panjang yang menjaga daya beli masyarakat agar tidak jatuh miskin saat menghadapi risiko kerja,” ujar Alit Mahendra.
Selain memberikan jaminan pembiayaan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis (skema sesuai indikasi medis), kepesertaan ini juga mengunci manfaat santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi anak pelaku usaha jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia.
Sumber: