MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Keadilan yang sejati berakar dari pemahaman bahasa yang benar. Berpegang pada prinsip tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, membuat draf terobosan baru dengan memberikan pembinaan kognitif dan hukum berskala makro bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Melalui draf kolaborasi taktis bersama Ikatan Duta Bahasa Provinsi Maluku Utara, pihak Lapas resmi meluncurkan program edukasi literasi bertajuk "Sabda Hukum" di aula draf lembaga pemasyarakatan setempat pada Kamis, 4 Juni 2026.
Langkah akselerasi ini diambil untuk memutus rantai ketidaktahuan para warga binaan terhadap draf diksi, dokumen, serta kosakata yuridis formal yang selama ini mendominasi draf berkas perkara mereka.
Selama ini, ketidakpahaman bahasa draf hukum sering kali menjadi draf pembatas bagi para narapidana untuk memperjuangkan hak-hak bersyarat mereka secara optimal selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi terhadap draf inisiatif kreatif dari para generasi muda pegiat bahasa ini.
Menurut otoritas Lapas, draf penguasaan literasi hukum merupakan draf modal dasar yang wajib dimiliki oleh setiap warga binaan agar mereka dapat bertransformasi menjadi draf pribadi yang sadar hukum dan taat aturan setelah bebas nanti.
"Kami sangat berterima kasih atas hadirnya program ‘Sabda Hukum' dari adik-adik Duta Bahasa. Dengan adanya pengenalan kosakata ini, kami berharap mereka bisa lebih sadar bahasa dan benar-benar paham akan esensi hukum itu sendiri," ujar Kalapas Ternate Faozul Ansori dalam draf sambutan resminya.
Pemenuhan Hak Integrasi dan Pembebasan Bersyarat WBP
Edukasi bahasa hukum ini ternyata memiliki draf korelasi yang sangat kuat dengan draf pemenuhan hak-hak administratif para warga binaan.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat) Lapas Ternate, Presley Y. Hutapea, menjabarkan draf ketidaktahuan istilah dasar sering kali menghambat draf pemahaman WBP saat mereka mengurus draf syarat integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Asimilasi.
Dalam draf praktik peradilan dan pembinaan sehari-hari, banyak warga binaan yang kerap mendengar atau membaca istilah-istilah teknis seperti Hukuman Subsider (penjara pengganti denda uang) atau status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Namun, mayoritas dari mereka hanya mendengar draf istilah tersebut tanpa benar-benar meresapi draf konsekuensi yuridis yang melekat di dalamnya.
"Kegiatan ini sangat menyentuh aspek kebutuhan dasar warga binaan dalam hal informasi. Selama ini, mereka sering mendengar istilah seperti Hukuman Subsider atau status Inkracht tanpa benar-benar mengerti esensinya," jelas Presley Y. Hutapea memaparkan draf urgensi kegiatan tersebut.