MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali (MAY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, sebagai simbol komitmen kuat Kejati Malut dalam memberantas korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga, menjelaskan keputusan menetapkan MAY sebagai tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan dan fakta persidangan terdakwa MS, mantan bendahara pembantu di Sekretariat WKDH tahun 2022.
"Persidangan terdakwa MS mengungkap sejumlah fakta baru mengenai aliran dana yang tidak sesuai prosedur, yang kemudian dikembangkan penyidik hingga mengarah pada keterlibatan MAY," ujarnya di Ternate, Rabu, 10 Desember 2025.
Kepala Kejati Malut, Sufari, menegaskan penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan institusinya menindak dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Bongkar Modus Korupsi Baru: Anggaran Lolos Administrasi, Hasilnya Nol
Kasus Korupsi Pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu
Selain MAY, Kejati Malut juga mengumumkan penetapan dua tersangka lainnya atas kasus berbeda, yakni dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 yang dilakukan di Dinas PUPR setempat.
Kedua tersangka berinisial S, pengguna anggaran, dan MR, pelaksana kegiatan, diduga terlibat penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.
"Penanganan kasus ini menjadi bukti prinsip transparansi dan penegakan hukum tegas Kejati Malut," ungkap Richard.
Dia menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan sampai tuntas dan Kejati Malut tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ada temuan bukti tambahan.
"Ini merupakan wujud nyata kesungguhan kami untuk mewujudkan Maluku Utara bebas korupsi, dan kami terbuka kepada publik atas seluruh proses ini," paparnya.
BACA JUGA:Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Bendahara Wagub Malut Dituntut 2.6 Tahun Penjara