MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan negara dari sisi pajak.
Penindakan ini dilakukan berkoordinasi dengan Bea Cukai Ternate sebagai respons atas laporan masyarakat, khususnya terkait ribuan batang rokok ilegal yang disita di Kabupaten Pulau Taliabu.
"Kami akan bekerja sama dengan Bea Cukai guna menindak rokok-rokok ilegal yang masuk dan beredar di Maluku Utara agar negara tidak mengalami kerugian pajak," tegas Waris.
BACA JUGA:Kapolda Malut Buka Layanan WhatsApp 24 Jam untuk Laporan Narkoba dan Judi Online
Ilegal Karena Harga Murah Tanpa Cukai
Kapolda menjelaskan penyebab maraknya rokok ilegal adalah tingginya harga rokok resmi yang membuat masyarakat memilih rokok murah tanpa cukai.
Rokok ilegal ini memang tidak dikenai pajak. Sehingga harganya lebih rendah, tetapi jelas merugikan negara.
"Penanganan cukai memang berada di bawah kewenangan Bea Cukai. Namun apabila Bea Cukai tidak bergerak, polisi tetap harus menanggung risiko penindakan rokok ilegal," imbuhnya.
Penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Ternate di Pulau Taliabu merupakan langkah awal dalam mengurangi peredaran barang ilegal tersebut secara luas di Maluku Utara.
Kerja sama berbagai instansi menjadi kunci agar rokok tanpa cukai tidak terus menyebar dan merusak penerimaan pajak negara.
BACA JUGA:Kapolda Malut: Seleksi Polisi Baru Harus Jamin Kualitas