UTANG MELILIT! Pemprov Maluku Utara Cairkan Dana Rp50 Miliar di APBD-P untuk Bayar Pihak Ketiga

Kamis 13-11-2025,15:53 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemprov Malut mengambil keputusan krusial di akhir tahun anggaran. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025, Pemprov memastikan akan mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp50 miliar yang secara spesifik ditujukan untuk melunasi sebagian kewajiban kepada pihak ketiga atau mitra kerja.

Kepastian pemenuhan kewajiban ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, pada Kamis, 13 November 2025.

Langkah ini merupakan sinyal kuat dari kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk menjaga reputasi dan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pembayaran utang ini sangat penting untuk memastikan mitra yang telah menyelesaikan proyeknya mendapatkan kepastian pembayaran.

Ahmad Purbaya menjelaskan alokasi anggaran untuk pembayaran utang ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan intensif.

Anggaran tersebut disesuaikan dengan kapasitas APBD Maluku Utara yang saat ini berada dalam kondisi menantang.

“Tentu alokasi anggaran untuk hutang ini telah dibahas TAPD dan juga Banggar DPRD, disesuaikan dengan kemampuan APBD kita,” ujar Ahmad Purbaya.

Pemprov Malut menegaskan bahwa penyelesaian utang tidak bisa dilakukan sekaligus. Oleh karena itu, skema pembayaran dilakukan secara bertahap untuk mencegah gangguan stabilitas pada keuangan daerah secara keseluruhan.

Meskipun tantangan fiskal besar, Pemprov berupaya menyeimbangkan antara membayar kewajiban dan memastikan program pembangunan prioritas tetap berjalan, sambil terus menggalakkan efisiensi anggaran di berbagai sektor tanpa mengorbankan pelayanan publik.

BACA JUGA:TOK! APBD Malut 2026: Rp2.79 Triliun

Pemotongan TKD Rp709 Miliar dari Pusat

Upaya Pemprov Malut untuk melunasi utang ini semakin berat dihadapkan pada kabar pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Pada tahun 2026, Maluku Utara dipastikan akan mengalami pemotongan TKD sebesar Rp709 miliar.

Pemangkasan dana transfer yang sangat besar ini otomatis memengaruhi perencanaan dan pelaksanaan sejumlah program pembangunan strategis di tingkat daerah.

Kondisi ini memperketat ruang gerak fiskal Pemprov Maluku Utara.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pembayaran utang melalui alokasi Rp50 miliar tersebut tetap menjadi prioritas.

BACA JUGA:Maluku Utara Catat Pertumbuhan Ekonomi Tercepat, APBD Tetap Sehat dan Terkendali

Kategori :