Bank Indonesia & Pemprov Malut Bongkar Mafia Tengkulak
Bank Indonesia & Pemprov Malut Bongkar Mafia Tengkulak --
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Lonjakan harga bahan pangan bergejolak (volatile food) seperti komoditas perikanan dan barito (bawang, rica, tomat) membawa angka inflasi kumulatif (year-to-date) Provinsi Maluku Utara menembus 4,46 persen hingga Juli 2026.
Capaian tersebut berada jauh di atas target dan sasaran inflasi nasional yang ditetapkan sebesar 2,5 ± 1 persen.
Merespons kondisi darurat stabilitas harga ini, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi di Aula Kantor Perwakilan BI Malut, Ternate, Senin (24/8/2026).
Rakor tersebut menghasilkan perubahan mendasar pada pola penanganan pasokan: menghentikan metode responsif dan beralih ke tindakan antisipatif melalui eksekusi 11 poin Action Plan (Rencana Tindak Lanjut) strategis untuk periode September hingga Desember 2026.
Armada Kecil, Rumpon Ilegal, dan Dominasi Tengkulak
Penyebab utama tingginya inflasi daerah terungkap dari hasil kajian mendalam serta Focus Group Discussion (FGD) bersama para nelayan lokal.
Sektor perikanan dan hortikultura di Maluku Utara menghadapi berbagai kendala struktural yang menekan margin harga konsumen.
- Struktur Armada Penangkapan Unbalanced: Sebanyak 86 persen armada perikanan tangkap di Maluku Utara didominasi kapal berukuran kecil (0–5 GT). Kondisi ini membuat nelayan sangat rentan terhadap gangguan pasokan umpan hidup dan cuaca ekstrem.
- Maraknya Rumpon Ilegal: Keberadaan rumpon liar di atas 12 mil laut kawasan WPP 715 menghadang alur migrasi alami ikan cakalang dan malalugis.
- Rantai Tata Niaga Panjang: Peran tengkulak lokal (dibo-dibo) menciptakan selisih harga yang ekstrem antara tingkat nelayan/petani dan konsumen akhir di pasar.
- Fasilitas Pendukung Belum Optimal: Minimnya pemanfaatan sarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan jaringan rantai dingin (cold storage).
"Tujuan utama rapat ini adalah mengidentifikasi secara presisi hal yang menjadi pemicu kendala pasokan pangan. Kita harus mengubah pola pengendalian inflasi dari reaktif menjadi antisipatif. Jangan hanya menjadi pemadam kebakaran setelah harga melonjak di pasar, tetapi harus dibarengi action plan yang jelas, terukur, dan mampu dieksekusi di lapangan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Handi Susila.
Untuk mengembalikan tingkat inflasi Maluku Utara ke koridor target nasional, seluruh instansi terkait menyepakati 11 langkah eksekusi di lapangan:
- Gebrakan Pasar Murah Ikan (Pekan Serba Ikan): Integrasi program Gerakan Pangan Murah (GPM) melintasi kolaborasi DKP Provinsi Malut, BI Malut, serta DKP Kota Ternate dan Halteng.
- Peningkatan Kapasitas Nelayan Pole and Line (Huhate/Cakalang): Edukasi teknis penangkapan, Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN), literasi keuangan keluarga nelayan, dan modernisasi manajemen koperasi perikanan.
- Layanan Jemput Bola NIB untuk Kemitraan KUR: Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di arena publik (Car Free Day) oleh DPMPTSP dan Diskop UMKM guna mempermudah akses nelayan dan petani terhadap Kredit Usaha Rakyat.
- Fasilitasi Kontrak Pasokan Umpan Hidup: Mempertemukan nelayan bagan dan nelayan tangkap untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepastian harga, volume, dan jadwal umpan demi menghapus sistem bayar di muka yang mengikat.
- Pengawalan Realisasi Kerja Sama Antar-Daerah (KAD): Pembuktian MoU/PKS supply pangan antarprovinsi dan antardaerah agar terwujud dalam bentuk fisik pengiriman barang secara kontinyu oleh Biro Perekonomian Setda Malut.
- Integrasi Data Produksi dan Konsumsi Perikanan: Penguatan basis data terintegrasi antara PPN Ternate, Otoritas Pelabuhan, dan DKP Malut untuk memetakan defisit/surplus pasokan riil.
- Pembersihan Jalur Distribusi Darat: Inventarisasi dan rekomendasi perbaikan akses jalan kabupaten/kota yang menghambat kelancaran logistik bahan pangan via Surat Resmi Gubernur.
- Operasi Penertiban Rumpon Ilegal WPP 715: Verifikasi perizinan dan penindakan tegas rumpon tanpa izin melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga dan instansi vertikal penegak hukum laut.
- Akselerasi Cold Storage sebagai Buffer Stock: Mengoptimalkan fasilitas pendingin untuk menyimpan persediaan ikan beku saat musim panen/terang bulan guna menjaga ketersediaan stok saat gelombang tinggi.
- Transparansi Transaksi Satuan Per Kilogram: Mengubah kebiasaan sistem jual beli ikan dari penetapan "per ekor" menjadi sistem penimbangan "per kilogram" demi pembentukan harga yang adil dan terbuka.
- Rakor Teknis & Pembenahan Tata Niaga Dibo-Dibo: Penyelenggaraan FGD khusus bersama asosiasi pedagang/tengkulak (dibo-dibo) oleh Disperindag Malut untuk menata ulang margin keuntungan dan memperpendek rantai pasok.
Sumber: