Ombudsman Malut Buka Data Pengaduan Kemenkum: Nol Laporan Kasus Korupsi

Ombudsman Malut Buka Data Pengaduan Kemenkum: Nol Laporan Kasus Korupsi

Ombudsman Malut Buka Data Pengaduan Kemenkum: Nol Laporan Kasus Korupsi--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara berhasil mencatatkan rekor bersih dari laporan dugaan korupsi maupun maladministrasi pelayanan publik dalam dua tahun terakhir.

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara saat menerima koordinasi strategis dari jajaran Kanwil Kemenkum Malut, Senin, 24 Agustus 2026.

Berdasarkan pemaparan resmi lembaga pengawas publik tersebut, unit pelayanan hukum di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), mengantongi rapor hijau tanpa ada aduan masyarakat yang masuk sejak 2025 hingga pertengahan 2026.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Akmal Kader, membeberkan statistik resmi penerimaan laporan masyarakat terkait kinerja Kanwil Kemenkum Malut.

Data historis pengawasan menunjukkan konsistensi mutu layanan serta transparansi tata kelola birokrasi di instansi penegak hukum tersebut:

"Berdasarkan data yang kami miliki, untuk periode Januari sampai dengan Juli 2025 belum terdapat laporan pengaduan terkait Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Demikian pula untuk periode Januari sampai dengan Juli 2026, belum terdapat laporan pengaduan yang masuk," beber Akmal Kader.

Zona Integritas Harus Berdampak Nyata

Menanggapi catatan positif tersebut, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dengan Ombudsman bukan sekadar rutinitas formalitas pengisian dokumen.

Langkah ini menjadi fondasi utama dalam menghadapi uji kelayakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

  • Dampak Publik: Menjamin masyarakat merasakan kemudahan, kepastian hukum, dan bebas pungli saat mengurus layanan Kemenkum.
  • Transparansi Sistem: Membuka akses pengawasan seluas-luasnya bagi Ombudsman sebagai pengawas independen.
  • Penyelesaian Aduan: Memastikan setiap keluhan diproses objektif dan profesional sesuai regulasi.

"Pembangunan Zona Integritas tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen indikator penilaian, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat. Sinergi dengan pengawas seperti Ombudsman adalah kuncinya," ujar Budi Argap Situngkir.

Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum Malut, La Dariani, menambahkan bahwa pertemuan intensif ini dilakukan persis sebelum pelaksanaan evaluasi lapangan oleh Tim Penilai Mandiri maupun Nasional pada akhir Agustus 2026.

 

Sumber: