OJK Malut Terima 1.104 Laporan Scamming, Kota Ternate Paling Banyak Korban

OJK Malut Terima 1.104 Laporan Scamming, Kota Ternate Paling Banyak Korban

OJK Malut Terima 1.104 Laporan Scamming, Kota Ternate Paling Banyak Korban--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Maraknya kejahatan keuangan digital di wilayah Kepulauan Rempah kian memprihatinkan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mencatat 1.104 pengaduan penipuan digital (scamming) masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Agustus 2026, dengan modus jual beli online sebagai ancaman paling mendominasi.

Peta sebaran laporan menunjukkan Kota Ternate memimpin angka kejahatan terbanyak yakni 495 kasus, disusul Halmahera Tengah (129 kasus), Halmahera Selatan (112 kasus), Tidore Kepulauan (109 kasus), serta Halmahera Utara (64 kasus).

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengungkapkan data memprihatinkan tersebut dalam agenda Media Update Semester I 2026 yang berlangsung di Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan analisis modus kejahatan yang masuk ke IASC, praktik penipuan transaksi belanja online menjadi jebakan utama masyarakat dengan total 163 laporan.

Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2026, OJK Maluku Utara mencatat variasi modus penipuan yang dialami warga:

  • Penipuan Jual Beli Online: 163 laporan
  • Panggilan Palsu / Mengaku Pihak Lain (Fake Call): 80 laporan
  • Penawaran Kerja Fiktif: 69 laporan
  • Investasi Bodong / Ilegal: 57 laporan
  • Penipuan via Media Sosial: 48 laporan

Menariknya, profil korban kejahatan keuangan digital di Maluku Utara didominasi kaum perempuan sebesar 65 persen. 

Sedangkan laki-laki berada di angka 35 persen. Dari segi kelompok usia, pelapor terkonsentrasi pada rentang usia produktif yakni 18–25 tahun, 26–35 tahun, dan 36–50 tahun.

"Fenomena ini menunjukkan betapa krusialnya peningkatan literasi dan kewaspadaan finansial digital. Kelompok usia muda dan perempuan yang sangat aktif memanfatkan teknologi digital wajib lebih teliti serta tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal," puji Adi Surahmat.

Sapu Bersih Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Selain laporan IASC, OJK Malut melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 118 aduan resmi melalui portal SIPASTI sepanjang semester I 2026.

Dari total aduan tersebut, 94 laporan berkaitan erat dengan jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 23 laporan lainnya mengadukan praktik investasi tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Di luar penanganan kejahatan finansial, OJK Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan memproses 1.565 layanan konsumen hingga pertengahan Agustus 2026.

Layanan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) — atau yang dikenal sebagai BI Checking — menjadi fasilitas yang paling diburu Masyarakat. 

Ini mencakup 86,90 persen (1.360 permohonan) dari total layanan. Rinciannya meliputi 951 permohonan secara daring (online) dan 409 permohonan secara luring (walk-in customer).

Sumber: