Wagub Malut Lantik 5 Komisioner KI Baru, Balai POM Sofifi Pasang Badan

Wagub Malut Lantik 5 Komisioner KI Baru, Balai POM Sofifi Pasang Badan

Wagub Malut Lantik 5 Komisioner KI Baru, Balai POM Sofifi Pasang Badan--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Derasnya arus informasi digital di kawasan Kepulauan Rempah kini menghadapi tantangan serius. 

Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menabuh genderang perang melawan maraknya sebaran berita bohong (hoax) melalui pelantikan dan pengambilan sumpah lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara Masa Jabatan 2026–2030 di Aula Bidadari Kantor Gubernur, Sofifi, pada Jumat (14/8/2026).

Langkah penataan transparansi publik ini dipimpin   langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe. Hadir dalam momentum strategis tersebut Kepala Balai POM di Sofifi, Ermanto Siahaan, guna menegaskan komitmen pengawasan dan keterbukaan informasi sektor keselamatan obat dan makanan.

Adapun lima jajaran komisioner KI Malut periode 2026–2030 yang resmi mengemban amanah yakni Ismad Sahupala, S.E., Sofyan Ali, S.E., Dr. Isra Muksin, S.Sos., M.Si., Fijral, S.Sos., M.Si., dan Mu’minah Daeng Barang, S.I.Kom.

Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe menyoroti paradox kemajuan teknologi. Di satu sisi, digitalisasi memudahkan aktivitas harian masyarakat; di sisi lain, publik makin sulit memverifikasi kebenaran informasi akibat manipulasi konten yang beredar liar di media sosial.

Kondisi ini menuntut seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga instansi vertikal untuk membenahi kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar publik mendapatkan pasokan berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Begitu dibuka akses informasi, lahir era digital dengan media yang luar biasa. Satu sisi memudahkan kita di berbagai dimensi kehidupan, namun di sisi lain, sudah sangat susah membedakan mana informasi benar dan mana yang palsu. Kanal resmi pemerintah harus menjadi rujukan utama," tegas Sarbin Sehe.

Transparansi Pengawasan Obat & Makanan

Menjawab tantangan tersebut, Balai POM di Sofifi bergerak cepat memperkuat keterbukaan informasi publik berbasis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Lewat optimalisasi PPID, instansi pengawas ini membuka akses seluas-luasnya bagi warga untuk mengecek kehalalan, keamanan, serta legalitas produk konsumsi maupun kosmetik.

Langkah ini dipandang bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan instrumen perlindungan konsumen agar masyarakat Maluku Utara terhindar dari bahaya produk ilegal berbahaya yang kerap dipromosikan lewat narasi menyesatkan.

"Keterbukaan informasi adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada publik. Informasi mengenai hasil pengawasan obat, makanan, kosmetik, hingga obat bahan alam wajib disampaikan secara edukatif dan transparan agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas," ungkap Kepala Balai POM di Sofifi, Ermanto Siahaan.

Sumber: