Kejati Maluku Utara Buka Lelang Serentak 39 Item Barang Rampasan
Kejati Maluku Utara Buka Lelang Serentak 39 Item Barang Rampasan--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang akan digelar secara online pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Langkah ini meny menyusul penegasan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti saat putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht), melainkan berlanjut pada eksekusi penyelesaian barang bukti demi mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Dalam ajang lelang serentak tahun 2026 ini, terdapat enam Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran Kejati Malut yang mengikutsertakan total 39 item objek lelang.
Masyarakat umum dapat mengakses dan mengikuti lelang secara transparan dan terbuka melalui situs resmi lelang.go.id atau portal bpa.kejaksaan.go.id dengan memilih filter wilayah Maluku Utara.
Rincian Objek Lelang yang Ditawarkan:
- Aset Tak Bergerak: Tanah lapang serta paket tanah dan bangunan.
- Aset Bergerak: Kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat).
- Barang Elektronik: Telepon genggam (smartphone), laptop, dan perangkat elektronik lainnya.
Seluruh barang yang dilelang dipastikan berstatus clear and clean. Dokumen kepemilikan tanah dan bangunan sudah lengkap dan bebas dari sengketa, sehingga masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir untuk mendaftar dan menawar.
Mengenal Bidang Pemulihan Aset (BPA)
Sektor pemulihan aset kini menjadi pilar strategis baru di tubuh Korps Adhyaksa. Struktur organisasi Bidang Pemulihan Aset (BPA) yang baru genap berusia dua tahun ini dibentuk khusus untuk mengintegrasikan sistem pelacakan hingga pelelangan kargo sitaan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
BPA berfokus pada penanganan aset tindak pidana khusus (seperti korupsi) yang berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara, serta barang rampasan tindak pidana umum yang diputus dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada korban.
Tiga Subbidang Utama dalam Struktur BPA:
- Subbidang Penelusuran Aset: Melacak dan memetakan keberadaan aset tersembunyi yang dikuasai pihak lain.
- Subbidang Pengelolaan Aset: Menjaga nilai ekonomis dan fisik barang sitaan selama proses hukum berlangsung (termasuk perawatan di Rupbasan).
- Subbidang Penyelesaian Aset: Melakukan penilaian harga limit (appraisal) hingga pelaksanaan lelang eksekusi atau penyerahan kembali kepada pemilik sah.
Tim BPA Sisir Langsung Verifikasi Aset di Lapangan
Sementara itu, Jaksa Fungsional Bidang Pemulihan Aset Kejati Malut, Yoga, membeberkan bahwa kondisi geografis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memberikan tantangan tersendiri dalam proses penyiapan lelang.
Sebelum suatu aset dipasarkan ke publik, tim verifikasi wajib menerjunkan personel ke pulau-pulau terpencil guna memastikan kondisi fisik tanah, bangunan, maupun kendaraan berada dalam kondisi sesuai dokumen teknis.
“Tantangan terbesar kami adalah verifikasi aset yang letaknya tersebar di berbagai pulau di Maluku Utara. Tim harus mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan fisik tanah, bangunan, maupun aset bergerak lainnya dalam keadaan baik dan valid sebelum kita tetapkan nilai limitnya bersama KPKNL,” ujar Yoga.
Sumber: