Kejati Malut Siapkan Lelang Serentak 39 Objek Aset senilai Rp888 Juta
Kejati Malut Siapkan Lelang Serentak 39 Objek Aset senilai Rp888 Juta--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bergerak cepat memaksimalkan peran Bidang Pemulihan Aset sebagai mesin utama pencetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah konkret ini diwujudkan lewat gelaran Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Agenda berlevel nasional tersebut digelar sebagai bentuk eksekusi nyata mendukung program prioritas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna mengembalikan kerugian negara untuk kemanfaatan publik.
Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, menegaskan bahwa seluruh jajarannya telah merampungkan tahapan konsolidasi, pemantauan, serta koordinasi teknis bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kami berkomitmen penuh menjalankan instruksi pimpinan. Fokus utama kami saat ini adalah menyukseskan gelaran lelang serentak Badan Pemulihan Aset yang dihelat secara nasional pada 10 sampai 14 Agustus 2026,” ujar H. Sobeng Suradal, Rabu (5/8/2026).
Status Aset Terjamin Clear and Clean
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) mendalam di enam Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Negeri.
Meliputi Kejari Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Sula—tercatat puluhan objek telah lolos verifikasi pabean dan hukum.
Rincian Data Kesiapan Lelang Kejati Malut:
- Total Objek Siap Lelang: 39 Unit/Persel
- Total Nilai Limit Aset: Rp888.408.000
- Jenis Objek: Kendaraan roda dua, tanah dan bangunan, tanah lapang, hingga barang bergerak/tidak bergerak lainnya.
- Asal Barang: Hasil sitaan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sobeng memastikan masyarakat yang berminat tidak perlu khawatir mengenai legalitas aset, mengingat seluruh objek lelang dipastikan telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Seluruh barang yang dimasukkan dalam daftar lelang sudah berstatus clear and clean. Artinya, seluruh proses hukumnya sudah selesai 100 persen dan siap dipasarkan secara transparan kepada masyarakat umum melalui mekanisme lelang resmi negara,” terangnya.
Mantan Kajari Morotai ini memaparkan bahwa pemulihan aset kini menjadi instrumen vital dalam penegakan hukum modern.
Di tingkat pusat, kinerja pemulihan aset Kejaksaan RI mencatatkan tren sangat positif dengan raihan kontribusi PNBP mencapai kisaran Rp1,2 triliun.
Kejati Maluku Utara berkomitmen memberikan kontribusi signifikan terhadap angka capaian nasional tersebut melalui optimalisasi penyerapan lelang di wilayah Moloku Kie Raha.
Sumber: