Dari Bambu ke Hak Cipta: Kisah Alat Tenun Tidore yang Kini Diakui Negara

Dari Bambu ke Hak Cipta: Kisah Alat Tenun Tidore yang Kini Diakui Negara

Dari Bambu ke Hak Cipta: Kisah Alat Tenun Tidore yang Kini Diakui Negara--

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Upaya pelestarian budaya lokal kembali mendapat pengakuan negara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara secara resmi menyerahkan surat pencatatan ciptaan alat tenun Ngale Gahi Puta, sebuah inovasi berbasis kearifan lokal Tidore, kepada penciptanya Anitawati.

Penyerahan ini menandai langkah penting dalam perlindungan kekayaan intelektual atas karya budaya, sekaligus membuka peluang nilai ekonomi jangka panjang bagi pencipta dan komunitas.

“Setiap karya perlu dilindungi agar tidak mudah diklaim pihak lain dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir.

Menurut Argap, pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap kreativitas masyarakat.

Dengan pencatatan resmi di Kemenkum, sebuah karya memiliki kekuatan hukum dan pengakuan nasional.

Ia menegaskan bahwa perlindungan ini berlaku seumur hidup pencipta, dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA:Maluku Utara-Jawa Tengah Bersinergi Bangun Aliansi Budaya dan Ekonomi Kreatif

Ngale Gahi Puta, Alat Tenun Sederhana Sarat Makna

Ngale Gahi Puta merupakan alat peraga menenun sederhana yang dibuat dari sumpit bambu, bahan yang mudah ditemukan di lingkungan rumah tangga.

Meski sederhana, alat ini mengandung nilai edukasi dan budaya yang tinggi.

“Harapannya, alat ini bisa membangkitkan kembali minat generasi muda untuk menenun dan menjaga tradisi,” kata Argap.

Penyerahan surat pencatatan ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea dan Analis KI Madya M. Ikbal.

Kanwil Kemenkum Malut memberikan apresiasi khusus kepada Anitawati yang dinilai konsisten melahirkan karya-karya berbasis budaya dan kearifan lokal Tidore, baik berupa alat peraga maupun kain tenun.

Inovasi tersebut dinilai berperan penting dalam menjaga kesinambungan tradisi menenun di tengah arus modernisasi.

Surat Hak Cipta Ditandatangani Pejabat Pusat

Surat pencatatan ciptaan Ngale Gahi Puta secara resmi ditandatangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum RI, Agung Damarsasongko, atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia.

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa Ngale Gahi Puta telah tercatat dalam sistem nasional kekayaan intelektual.

Anitawati, yang juga dikenal sebagai CEO Puta Dino Kayangan Tidore, menyampaikan rasa bahagia dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Malut.

“Prosesnya sangat mudah dan cepat. Pendampingan dari Kemenkum benar-benar membantu,” ujar Anitawati.

Ia menjelaskan Ngale Gahi Puta lahir dari kesadaran akan rumitnya proses menenun, sehingga diperlukan alat bantu sederhana agar tradisi ini tetap hidup dan dapat diwariskan.

BACA JUGA:Batik Salawaku: Simbol Keberanian dan Warisan Budaya Maluku Utara yang Menginspirasi Dunia

Sumber: