Waspada Pinjol Ilegal! OJK Malut Buka Layanan Aduan Cepat

Waspada Pinjol Ilegal! OJK Malut Buka Layanan Aduan Cepat

Waspada Pinjol Ilegal! OJK Malut Buka Layanan Aduan Cepat--

 

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan Maluku Utara resmi mengoperasikan layanan aduan masyarakat sektor keuangan.

Ini untuk perkuat perlindungan konsumen, laporkan ketidakpuasan atau penyimpangan pelaku usaha dengan bukti kuat.

Kepala OJK Adi Surahmat umumkan Senin, 2 Desember 2025, aduan B2B antar konsumen-industri ditangani prioritas. Permintaan data SLIK dominan sejak kantor beroperasi penuh Oktober 2025.

Masyarakat laporkan via aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), OJK pantau langsung minta tanggapan industri terkait.

Layanan mediasi fasilitasi kesepakatan, gagal lanjut LAPS alternatif sengketa.

“Ketidakpuasan masyarakat harus bukti tepat, termasuk tindakan tak sesuai ketentuan,” ujar Adi Surahmat.

BACA JUGA:Perang Terbuka terhadap Keuangan Ilegal: OJK Malut Perkuat Sinergi Lintas Lembaga

Perbankan Fintech Maluku Utara

OJK tangani aduan IKNB (pembiayaan, asuransi, P2P lending) dominan 84%. Seperti SulutGoMalut catat 500 pengaduan hingga 2024, mayoritas kredit bermasalah.

Hubungan bisnis B2B tetap jadi dasar penyelesaian nilai besar.

OJK sosialisasi tatap muka daring LMS media sosial dorong masyarakat pahami akses keuangan UMKM, bentuk TPAKD tingkat provinsi-kabupaten tingkatkan pengawasan.

Adi menekankan respons cepat aduan perkuat kepercayaan konsumen jasa keuangan Maluku Utara.

BACA JUGA:Adi Surahmat Bos Baru OJK Maluku Utara

Sumber: