Hibah KONI Ternate Disorot! Skandal Rp800 Juta, Dua Pejabat Resmi Ditahan

Hibah KONI Ternate Disorot! Skandal Rp800 Juta, Dua Pejabat Resmi Ditahan

Hibah KONI Ternate Disorot! Skandal Rp800 Juta, Dua Pejabat Resmi Ditahan--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Penyelidikan skandal penyelewengan dana hibah KONI Ternate yang bersumber dari APBD 2018 dan 2019 kini memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Ternate resmi menahan mantan Ketua dan mantan Bendahara KONI Ternate setelah pemeriksaan lanjutan intensif. 

Langkah ini diambil untuk memperlancar proses hukum dan langkah selanjutnya menuju persidangan.

Dana hibah yang digelontorkan Pemkot Ternate untuk KONI pada 2018 sebesar Rp4,5 miliar dan tahun berikutnya Rp2,7 miliar. 

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, ditemukan indikasi kuat penyelewengan dana di berbagai cabang olahraga, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp800 juta.

BACA JUGA:Kejaksaan Malut Dijaga TNI-AD, Korem 152/Babullah Turun Tangan!

Modus, Proses, dan Status Tersangka

  • Skema Penyimpangan: Dana hibah diduga digunakan tidak sesuai peruntukan; sejumlah anggaran diduga dikorupsi oleh kedua pejabat KONI.
  • Status dan Penahanan: Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2025, mantan Ketua (LP) dan Bendahara (YI) langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Jambula untuk masa tahanan awal 20 hari.
  • Langkah Hukum Lanjutan: Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk proses persidangan.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

  • Pasal yang Dikenakan: Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
  • Penyidikan Berkelanjutan: Kejari Ternate menegaskan penyidikan tak berhenti pada dua tersangka, dan berpotensi menyeret pelaku lain jika ditemukan bukti baru.

Kejaksaan Negeri Ternate memastikan seluruh proses berjalan terbuka, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Penyidikan terus dikembangkan untuk menuntaskan kasus secara menyeluruh dan menegakkan keadilan demi kebaikan dunia olahraga Maluku Utara.

BACA JUGA:Skandal Korupsi di Malut: 6 Proyek Bermasalah, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Sumber: