Gaji PPPK Malut Belum Cair, DPRD Turun Tangan

Gaji PPPK Malut Belum Cair, DPRD Turun Tangan

Gaji PPPK Malut Belum Cair, DPRD Turun Tangan --

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Maluku Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas keterlambatan pembayaran gaji terhadap 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima SK pengangkatan sejak April 2025. Namun hingga kini belum menerima hak mereka.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Husni Salim, bersama Ketua Komisi I, Nazlatan Ukhra Kasuba, memimpin rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sofifi, Jumat, 4 Juli 2025 dihadiri Plt. Kepala BKD, Syam Sofyan. 

Dalam forum tersebut, Husni menegaskan pentingnya memperhatikan kesejahteraan ASN PPPK, mengingat mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Ia meminta BKD segera berkoordinasi dengan Gubernur untuk mencari solusi terbaik agar pembayaran gaji segera terealisasi.

"Kami tidak bisa membiarkan para ASN PPPK ini tanpa gaji. Kami akan mencari jalan keluar agar masalah ini segera teratasi. Sebagai pemimpin, kita harus bertanggung jawab terhadap nasib mereka," ujar Husni.

DPRD menyatakan keseriusan mereka dalam menangani masalah ini. Mereka berencana menemui Gubernur Sherly Tjoanda dan pihak-pihak terkait lain untuk memastikan hak-hak ASN PPPK tidak terabaikan. 

BACA JUGA:Wagub Maluku Utara Klarifikasi Isu Honorer PPPK, Penjelasan Lengkap Seleksi Tahap IIBACA JUGA:Daftar Nama Lolos PPPK Maluku Utara Tahap II 2024, Cek Segera di Sini!

Husni menegaskan, tidak boleh ada ASN yang merasa dirugikan akibat keterlambatan pembayaran gaji, agar mereka dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Honorarium Masih Berjalan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa meskipun gaji PPPK belum dibayarkan, sebagian besar ASN masih menerima honorarium. 

Hanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah tidak lagi menganggarkan honor. BPKAD memastikan proses pembayaran honor tetap berjalan sembari menunggu solusi pembayaran gaji PPPK.

Gaji dan tunjangan PPPK Pemprov Maluku Utara dijadwalkan akan dibayarkan setelah terbitnya Surat Perintah Membayar Tuntutan (SPMT) pada 1 Oktober 2025. 

Gubernur Sherly Tjoanda juga telah menyampaikan secara langsung kepada para PPPK saat penyerahan SK, bahwa pembayaran gaji akan dilakukan setelah SPMT diterbitkan.

Artikel ini dioptimalkan untuk meningkatkan traffic dengan penggunaan keyword utama dan long tail keyword ber-CPC tinggi, serta dilengkapi meta deskripsi dan alt text yang relevan.

BACA JUGA:1.394 PPPK Maluku Utara Terima SK, Gubernur Sherly Dorong ASN Jadi Smart dan Berintegritas

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II di Maluku Utara: 8 Peserta Dipastikan Gugur

Sumber: