OBH di Maluku Utara: Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis

OBH di Maluku Utara: Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis

OBH di Maluku Utara, Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis-disway-diolah-

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) terus berkomitmen untuk memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut. 

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama strategis dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah kewajiban negara yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

"Masyarakat yang belum mendapatkan akses bantuan hukum masih banyak. Oleh karena itu, kami berharap semua OBH terakreditasi di Maluku Utara dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan penuh integritas dan profesionalisme," ujar Budi Argap Situngkir.

Pada pekan sebelumnya, penandatanganan perjanjian kerja sama telah dilakukan dengan dihadiri oleh 13 OBH, serta Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, Kadiv Yankum, Chusni Thamrin, dan jajaran lainnya.

Kadiv P3H, Zulfahmi, menekankan pentingnya peran aktif OBH dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum sesuai standar yang berlaku. 

BACA JUGA:Kapolda Maluku Utara dan Danrem 152/Baabullah Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Bersama

Ia juga menyarankan agar OBH melakukan survei kepuasan masyarakat untuk memperoleh masukan yang berguna dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan kerja sama ini, masyarakat yang memenuhi syarat dapat dengan mudah mengakses bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Malut dan OBH terakreditasi. 

Sebaran OBH di Maluku Utara 2025:

Di Kota Ternate 7 OBH: Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut, Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut, Yayasan Bantuan Hukum Kapita Malut, Yayasan Bantuan Hukum Juvis Malut, Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen, Yayasan Yustisia Malut, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut.

Di Kota Tidore Kepulauan, terdapat Posbakumadin Kota Tidore. Di Halmahera Utara, ada dua OBH, yaitu Posbakumadin Cabang Halut dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera Utara.

Sementara itu, di Halmahera Barat terdapat Yayasan Yustisia Cabang Halbar. Di Halmahera Selatan, ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara Cabang Halmahera Selatan, dan di Kepulauan Sula terdapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan cakupan bantuan hukum gratis dapat diperluas dan masyarakat kurang mampu di Maluku Utara dapat merasakan keadilan yang lebih setara.

Sumber: