Waduh, Tunjangan Guru di Maluku Utara Seret!

Waduh, Tunjangan Guru di Maluku Utara Seret!

Tunjangan Guru di Maluku Utara Seret--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Hingga triwulan pertama 2025, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Provinsi Maluku Utara baru mencapai Rp47,51 miliar atau sekitar 11,96 persen dari total pagu Rp397,27 miliar. 

Dari sebelas pemerintah daerah di Malut, hanya Kabupaten Halmahera Barat yang mencatat realisasi tertinggi. Yaitu Rp6,99 miliar dari pagu Rp45,83 miliar atau 15,25 persen. 

Sementara itu, Kota Ternate justru masih tertahan akibat kendala validasi data antara Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan setempat.

Salah satu hambatan utama penyaluran TPG di Maluku Utara adalah belum rampungnya proses validasi data guru penerima antara pusat dan daerah. Kota Ternate. 

Misalnya, belum bisa menerima rekomendasi penyaluran karena data yang harus divalidasi dengan Kemendikdasmen masih belum selesai. 

Permasalahan lain yang kerap muncul adalah keterlambatan pencairan, data yang belum valid, dan kendala teknis saat transfer dana ke rekening guru.

BACA JUGA:Kado Sherly-Sarbin di Hardiknas 2025: Pendidikan Gratis Malut Resmi Diluncurkan

BACA JUGA:Ini Daftar Pemenang Semarak Pendidikan 2025 Dikbud Maluku Utara

Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan skema transfer langsung TPG ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui perantara pemerintah daerah. 

Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses pencairan, dan memastikan tunjangan diterima penuh serta tepat waktu. 

Namun, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada validitas data yang terintegrasi dan akurat.

Integrasi Data dan Edukasi Guru

Agar penyaluran TPG tidak lagi tersendat, sejumlah solusi telah diusulkan, di antaranya:

  • Penguatan Validasi Data: Integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SIMPKB, dan database kepegawaian daerah untuk memastikan data guru selalu terupdate dan valid.
  • Sosialisasi dan Pendampingan: Memberikan edukasi kepada guru mengenai pembukaan rekening baru, pelaporan data, serta mekanisme pengaduan jika terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer.
  • Koordinasi Pusat-Daerah: Meski penyaluran kini tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap harus diperkuat agar proses berjalan lancar3.
  • Mekanisme Pengaduan Cepat: Menyediakan kanal aduan yang responsif agar permasalahan pencairan bisa segera diatasi.

BACA JUGA:100 Hari Kerja Sherly-Sarbin: Pendidikan Gratis untuk Semua Siswa Maluku Utara

BACA JUGA:Kebijakan Pendidikan Gratis dan Penguatan Integritas di Maluku Utara Tahun 2025

Kesejahteraan Guru Terancam

Sumber: