Salamin: Warisan Kuliner Sagu Maluku Utara yang Kini Dilindungi Negara

Salamin: Warisan Kuliner Sagu Maluku Utara yang Kini Dilindungi Negara

Salamin: Warisan Kuliner Sagu Maluku Utara yang Kini Dilindungi Negara--

 

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kuliner tradisional berbahan dasar sagu, Salamin, resmi tercatat sebagai pengetahuan tradisional terlindungi oleh negara.

Pengakuan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melestarikan kekayaan budaya Indonesia, sekaligus melindungi hak masyarakat Maluku Utara atas warisan kuliner mereka.

Salamin, yang dikenal luas oleh masyarakat Maluku Utara, khususnya dari Halmahera Tengah (Halteng), bukan hanya sekadar makanan. Tetapi juga simbol budaya dan identitas yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan pencatatan Salamin sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya.

"Kuliner Salamin dari sagu termasuk pengetahuan tradisional telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya," kata Argap.

BACA JUGA:Yuk Cobain! Cacing Laut Laor, Kuliner Maluku Utara yang Viral di Instagram, Rasanya Mirip Caviar

Apa Itu Salamin? Kelezatan Sagu yang Kaya Nutrisi

Dilansir dari laman DJKI Kemenkum, Salamin adalah makanan khas berbahan dasar sagu yang dicampur dengan pisang, gula, garam, dan parutan kelapa. Adonan tersebut kemudian dibakar dalam cetakan sagu lempeng berbahan gerabah (forno sagu) hingga matang.

Salamin disajikan sebagai makanan adat pada setiap upacara kesultanan dan jamuan makan siang.

Makanan ini bukan hanya lezat, tetapi juga kaya akan nutrisi dan serat yang baik untuk kesehatan.

"Salamin adalah makanan yang sangat penting bagi kami. Ini adalah bagian dari identitas kami sebagai masyarakat Maluku Utara," kata seorang tokoh masyarakat.

Lestarikan Kekayaan Intelektual Komunal

Argap mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal lainnya.

Seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, dan indikasi asal.

"Pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu," jelas Argap.

Dengan melindungi kekayaan intelektual komunal, kita dapat melestarikan warisan budaya bangsa dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Pelestarian Salamin sebagai warisan kuliner Maluku Utara membutuhkan peran aktif dari generasi muda.

Mereka perlu diajak untuk mengenal, mencintai, dan melestarikan Salamin agar tidak punah ditelan zaman. 

BACA JUGA:Batik Salawaku: Simbol Keberanian dan Warisan Budaya Maluku Utara yang Menginspirasi Dunia

Sumber: