Gelar Pahlawan Nasional Sultan Zainal Abidin, Simbol Persatuan Indonesia Timur

Gelar Pahlawan Nasional Sultan Zainal Abidin, Simbol Persatuan Indonesia Timur

Gelar Pahlawan Nasional Sultan Zainal Abidin, Simbol Persatuan Indonesia Timur--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Sultan Tidore Zainal Abidin Sjah sebagai Pahlawan Nasional" dalam upacara kenegaraan yang diadakan pada Senin, 10 November 2025, di Istana Negara, Jakarta.

Penetapan ini menandai titik akhir dari proses pengusulan selama empat tahun yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Zen Kasim, Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, menjelaskan proses pengusulan dimulai pada 2021 melalui kajian dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kota Tidore Kepulauan.

Usulan ini kemudian diterima oleh Gubernur Maluku Utara dan diteruskan ke TP2GD tingkat provinsi untuk dilakukan sidang dan verifikasi.

“Usulan tersebut diterima oleh Gubernur Maluku Utara, lalu diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi untuk diteruskan ke TP2GD tingkat provinsi guna dilakukan sidang dan verifikasi,” ujar Zen.

Pada tahun yang sama, Gubernur Abdul Gani Kasuba mengajukan nama Sultan Zainal Abidin ke Kementerian Sosial RI, meskipun nama Sultan belum dimasukkan dalam Keputusan Presiden.

BACA JUGA:Daya Beli Petani Malut Melemah, NTP Oktober 2025 Alami Penurunan

Upaya Berkelanjutan Hingga Penetapan Resmi

Pada 2022, usulan kembali diajukan bersama tokoh Salahuddin bin Talabudin, namun hanya Salahuddin yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

Tahun 2023 proses tersebut diulang tanpa hasil. Tahun 2024 pemerintah pusat memberlakukan moratorium penetapan Pahlawan Nasional.

Baru pada 2025, Gubernur Sherly Tjoanda mengajukan rekomendasi resmi yang akhirnya diterima.

Melalui surat rekomendasi Gubernur Maluku Utara nomor 400.9/1/1452/G tanggal 20 Maret 2025, nama Sultan Zainal Abidin Sjah diajukan kembali ke Menteri Sosial untuk penetapan final.

“Penetapan ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap jasa besar Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai pemersatu Irian Barat ke dalam NKRI.Ini menegaskan kontribusi besar Sultan dalam integrasi wilayah timur Indonesia ke dalam kesatuan bangsa,” jelas Zen.

Sultan Zainal Abidin lahir di Soa-Sio, Tidore, pada 15 Agustus 1912. Ia dikenal sebagai Gubernur pertama Irian Barat (1956–1961) yang diangkat oleh Presiden Soekarno.

 

Kiprahnya menjadi lambang kepemimpinan yang visioner dan pengabdian tanpa pamrih terhadap bangsa.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Malut Disalurkan Pemerintah Pusat

Sumber: