MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dijadwalkan datang ke Provinsi Maluku Utara.
Menteri asal Gerindra itu akan meresmikan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah berdiri sepenuhnya di seluruh desa dan kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Perundang-undangan, Zulfahmi.
Pertemuan tersebut merupakan koordinasi intensif dengan Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen.
Selain itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo. Pertemuan ini bertujuan memastikan kesiapan agenda besar peresmian posbakum di Maluku Utara.
“Pos bantuan hukum kini hadir seratus persen di 1.185 desa dan kelurahan Maluku Utara. Ini adalah tonggak penting sebagai wadah konsultasi dan advokasi hukum bagi seluruh lapisan Masyarakat,” kata Budi Argap.
Ia menambahkan pencapaian ini mendapat apresiasi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang mendukung penuh kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia! Maluku Utara Punya Posbankum 100% di Tiap Desa & Kelurahan
BACA JUGA:Layanan Hukum Gratis di Desa Maluku Utara, Seperti Apa?
Visi Memperkuat Layanan Hukum
Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan menyambut hangat kunjungan Menteri Hukum yang akan berbarengan dengan kegiatan pembinaan hukum lainnya.
Terpisah, Kepala BPHN, Min Usihen, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif pendirian posbakum ini sebagai bagian dari visi memperkuat layanan hukum yang berkeadilan sosial dan berorientasi HAM.
“Maluku Utara menjadi provinsi ketujuh yang berhasil memastikan layanan pos bantuan hukum dapat diakses secara merata. Ini merupakan langkah krusial untuk menjamin hak pendampingan hukum rakyat,” jelas Min Usihen.
Dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum ini, masyarakat Maluku Utara akan memperoleh kemudahan layanan konsultasi hukum.
Sekaligus, pendampingan kasus, serta bantuan hukum gratis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Program ini diharapkan menguatkan kehadiran negara dalam melayani kebutuhan hukum warga secara adil dan merata.
BACA JUGA:60 Warga Maluku Utara Bebas Biaya Sidang! Program Bantuan Hukum Gratis Siap Bela Rakyat Kecil
BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Kemenkumham Bangun Pos Bantuan Hukum Desa