MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Persoalan klaim wilayah terhadap Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas yang melibatkan Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Halmahera Tengah kembali menjadi sorotan.
Sengketa yang telah berlangsung lama ini dibahas dalam rapat ketiga yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara pada Senin, 21 Juli 2025.
Rapat tersebut berlangsung dengan kehadiran Asisten I dan III, staf ahli hukum dan pemerintahan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.
Dalam pertemuan itu, Wagub Sarbin Sehe menegaskan pentingnya kajian mendalam tentang status ketiga pulau tersebut, mengingat manfaat strategis dan administratif yang sangat penting bagi Maluku Utara.
Biro Pemerintahan mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen administrasi dari Kementerian Dalam Negeri, Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas secara resmi tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Kesbangpol Malut juga menegaskan keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang secara hukum menetapkan ketiga pulau tersebut di bawah otoritas Maluku Utara.
BACA JUGA:Larangan Tegas Wagub Maluku Utara: OPD Dilarang Kegiatan di Luar Sofifi Setiap Senin
Potensi Sumber Daya Alam Jadi Konflik Klaim
Kepala Kesbangpol, Armin mengungkap bahwa potensi gas alam yang melimpah di tiga pulau tersebut menjadi salah satu faktor utama sengketa.
Klaim dari Papua Barat Daya diduga berkaitan erat dengan keinginan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Kepala Biro Pemerintahan Omar Fauzi menyampaikan hasil koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial.
Data tahun 2022 menunjukkan jarak Pulau Sain ke wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, adalah 4 mil laut.
Dengan demikian secara geografis dan administratif, ketiga pulau itu menjadi bagian dari Maluku Utara.
Kepala Badan Perbatasan mengingatkan kasus Pulau Sipadan dan Ligitan. Meskipun secara hukum milik Indonesia, pulau tersebut berhasil diklaim Malaysia karena aktivitas penduduk dan aset yang telah lama ditempati.
Karena itu, penting bagi Maluku Utara untuk mengintensifkan aktivitas di ketiga pulau guna mencegah hal serupa.
Dinas Perikanan menerangkan bahwa Satgas pengawasan Pulau-Pulau Kecil sudah berjalan sejak 2022. Namun, pelaksanaan tugas terkendala keterbatasan dana, sehingga belum optimal dalam mengamankan wilayah.