Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dan Kepala Divisi P3H, Zulfahmi, sama-sama mengajak warga tidak mampu yang sedang menghadapi masalah hukum untuk segera memanfaatkan layanan gratis ini.
Pemerintah berharap, dengan adanya program ini, tidak ada lagi warga kecil yang kehilangan haknya hanya karena takut atau tidak tahu prosedur hukum.
BACA JUGA:DPRD Malut Pacu Transformasi Digital, Hukum Mudah Dijangkau Hingga Pelosok
BACA JUGA:OBH di Maluku Utara: Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis