Harmonisasi Regulasi di Malut: Langkah Strategis Menteri Supratman dan Gubernur Sherly

Rabu 09-07-2025,09:11 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengajak Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos Tjoanda, untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Langkah ini dianggap krusial untuk mendukung program pembangunan nasional yang strategis dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam sesi podcast ‘Whats Up’ yang digelar oleh Kemenkumham, Menkum Supratman menegaskan bahwa menjaga keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pembangunan. 

Ia menekankan bahwa setiap pemerintah daerah harus fokus pada program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakatnya.

“Menjaga harmonisasi antara program pusat dan daerah sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran,” ujar Supratman di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.

BACA JUGA:Maluku Utara Cetak Rekor Ekspor Rp95 Triliun, Dominasi Komoditas Besi dan Baja

BACA JUGA:Gubernur Sherly dan KPU Malut Bersinergi: Strategi Cerdas Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Memperkuat Regulasi Daerah

Menanggapi ajakan tersebut, Gubernur Sherly menyampaikan komitmennya untuk memperkuat harmonisasi produk hukum daerah di Maluku Utara selama masa kepemimpinannya. 

Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Malut telah aktif berdiskusi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat terbantu dengan dukungan Kanwil Kemenkumham dalam memperbaiki dan menyelaraskan regulasi yang ada,” kata Sherly.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi dukungan dari Menkum Supratman dan Gubernur Sherly. 

Ia menjelaskan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk melakukan harmonisasi berbagai rancangan produk hukum daerah, termasuk ranperda, ranpergub, dan ranperbup.

“Kami juga memperkenalkan inovasi e-Harmonisasi yang memudahkan proses sinkronisasi regulasi secara digital,” jelas Budi Argap.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Malut, selama lima tahun terakhir, Pemprov Maluku Utara baru melakukan harmonisasi terhadap lima rancangan produk hukum daerah. 

Sementara itu, Pemkab Pulau Morotai menjadi daerah dengan jumlah harmonisasi terbanyak, yakni 126 ranperda dan ranperbup dalam periode yang sama.

Kategori :