Pemprov Malut Tegaskan Pembayaran Gaji PPPK Tahap I Mulai September 2025

Senin 07-07-2025,12:07 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan resmi terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. 

Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dijadwalkan mulai 1 September 2025.

Sekda Samsuddin menjelaskan bahwa SK pengangkatan PPPK telah diterbitkan lebih awal pada 23 Mei 2025 sebagai respons atas kekhawatiran tenaga honorer yang telah lulus seleksi. 

Mereka merasa cemas karena beredarnya isu bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap dan tidak menyeluruh. 

Untuk itu, Pemprov mengambil langkah proaktif agar proses pengangkatan berjalan lancar dan memberikan kepastian status bagi para honorer.

BACA JUGA:Gaji PPPK Malut Belum Cair, DPRD Turun Tangan

BACA JUGA:Wagub Maluku Utara Klarifikasi Isu Honorer PPPK, Penjelasan Lengkap Seleksi Tahap II

Komitmen Penetapan NIP PPPK

Untuk memastikan kelancaran proses, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Wakil Gubernur menggelar rapat koordinasi pada 19 Maret 2025 di Aula Kantor Gubernur.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) harus selesai dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2025. 

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemprov memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang lolos seleksi.

Terkait jadwal pembayaran gaji, Pemprov Maluku Utara menegaskan bahwa pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan anggaran belanja pegawai daerah. 

Karena itu, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru dapat diterbitkan setelah TMT dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Hal ini memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan dan transparan.

Samsuddin menambahkan bahwa penerbitan SK dan SPMT bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk kepastian hukum bagi para PPPK. 

Dengan adanya dokumen resmi ini, status mereka sebagai PPPK diakui secara sah. Sekda juga menegaskan bahwa upaya ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Termasuk kabar yang menyebut pengangkatan PPPK dibatalkan atau dilakukan secara bertahap.

Kategori :