Tak hanya satu lokasi, penggeledahan juga dilakukan di:
- Kuningan Place (milik FH, Stafsus Mendikbudristek).
- Ciputra World 2 Tower Orchard (milik JT, Stafsus Mendikbudristek).
Dugaan Mark-Up, Suap & Pengadaan Fiktif
Dalam kasus ini, Kejagung mendalami beberapa modus. Antara lain:
- Mark-up harga proyek
- Suap dalam proses tender
- Pengadaan alat tidak sesuai spesifikasi
- Proyek fiktif yang menguntungkan oknum tertentu
Kasus ini bukan sekadar kerugian negara Rp9 triliun. Tetapi juga ujian integritas dunia pendidikan Indonesia.
BACA JUGA:Dana BOSDA Maluku Utara Cair, Pendidikan Gratis Resmi Dimulai
BACA JUGA:Pembangunan Maluku Utara 2025-2029: Dari Pendidikan Gratis Hingga Infrastruktur Pulau Terpencil!
Artikel ini juga tayang di IKNPOS.ID dengan judul: Mega Skandal Rp9 Triliun Kemedikbudristek, Ini Pejabat yang Digarap Kejagung, Siapa Tersangka Pertama?