Selain memberikan perlindungan bagi kendaraan, langkah ini juga membantu kepolisian menjaga situasi keamanan lingkungan selama periode libur Lebaran.
Syarat Penitipan Kendaraan di Polres Ternate
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, prosesnya tergolong sederhana.
Pemilik kendaraan cukup datang langsung ke kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
• membawa KTP atau identitas diri
• membawa fotokopi STNK kendaraan
Petugas kemudian akan melakukan pencatatan data sebelum kendaraan disimpan di area penitipan yang telah disediakan.
Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Kapolres Ternate juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum bepergian.
Beberapa langkah sederhana dapat dilakukan untuk meminimalkan risiko gangguan keamanan selama mudik, antara lain:
• mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan
• memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik
• memberi tahu tetangga atau keluarga terdekat mengenai rencana bepergian
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keamanan rumah selama ditinggalkan pemiliknya.
BACA JUGA:Polres Ternate Gencarkan Patroli Rutin di Zona Rawan
Polres Ternate Komitmen Beri Pelayanan
Melalui layanan penitipan kendaraan gratis ini, Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban selama periode mudik Lebaran.