Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Tagih Wajib Pajak

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Tagih Wajib Pajak

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Tagih Wajib Pajak--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Ternate memberikan penegasan resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi di media sosial mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan.

DJP menegaskan bahwa personel Babinsa TNI AD maupun Bhabinkamtibmas Polri bukanlah petugas pajak dan sama sekali tidak memiliki otoritas legal untuk menjalankan fungsi perpajakan, mulai dari penagihan hingga pemeriksaan wajib pajak.

Seluruh wewenang regulasi perpajakan nasional tetap sepenuhnya berada di tangan fungsional dan pejabat DJP sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Kepala KPP Pratama Ternate, Rehbina Sari, menjelaskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri semata-mata berada dalam koridor kerja sama antar-instansi. 

Kemitraan ini bertujuan membangun jejaring pertukaran data dan informasi serta penyediaan pendampingan pengamanan saat petugas pajak melakukan tugas lapangan.

Kehadiran unsur TNI-Polri dipastikan sebatas mendukung kelancaran tugas negara tanpa melompati batas kewenangan teknis perpajakan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kehadiran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP. Sebab, aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan perpajakan ataupun melakukan tindakan terhadap wajib pajak," ujar Rehbina Sari dalam forum Media Briefing Torang Pe APBN di Aula Gamalama Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Jumat (24/7/2026).

Aparat Dilarang Periksa dan Tagih Pajak

Sari merinci secara eksplisit bahwa personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilarang keras melakukan tindakan eksekutif perpajakan. 

Aparat tidak berhak meminta pembayaran uang pajak, melakukan pengawasan kepatuhan, menetapkan besaran pajak, melakukan audit pemeriksaan, hingga penegakan hukum perpajakan.

Seluruh alur administrasi, penetapan, dan penyetoran pajak wajib dilakukan melalui saluran resmi DJP dan perbankan yang ditunjuk negara.

Isu yang berkembang terkait kerja sama DJP dengan unsur TNI-Polri ditegaskan bukanlah kebijakan baru. 

Tata cara dan aturan teknis koordinasi wilayah telah diatur serta diterapkan dalam pedoman internal DJP sejak tahun 2020.

Adapun pencerahan regulasi melalui Surat Edaran (SE) terbaru di tahun 2026 hadir untuk mempertegas tata cara teknis di lapangan. 

Penyempurnaan pedoman ini bertujuan agar tata kerja antar-lembaga semakin terukur, efektif, dan tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

Sumber: