Kejati Malut Bidik PNBP Rp8,3 Miliar TA 2027

Kejati Malut Bidik PNBP Rp8,3 Miliar TA 2027

Kejati Malut Bidik PNBP Rp8,3 Miliar TA 2027--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan target penerimaan negara yang ambisius untuk Tahun Anggaran 2027. 

Di hadapan para legislator Senayan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, mengumumkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipatok mencapai Rp8.342.045.000.

Penetapan target fantastis ini menjadi salah satu poin krusial yang disampaikan Kajati saat memaparkan capaian kinerja, program prioritas, serta rencana strategis penegakan hukum dalam kunjungan kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR-RI.

Proyeksi PNBP senilai lebih dari Rp8,3 miliar tersebut mencerminkan komitmen Kejati Malut dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara serta tata kelola uang pengganti, denda, dan barang rampasan hasil tindak pidana.

Kajati Sufari menegaskan bahwa selain penindakan hukum yang berkeadilan, peningkatan penerimaan negara merupakan indikator penting dalam mengukur efektivitas dan kontribusi nyata aparat penegak hukum bagi keuangan negara.

Tantangan KUHP/KUHAP Baru dan Penguatan Sinergitas 

Menghadapi transformasi regulasi nasional dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Kajati Malut mendorong seluruh jajaran jaksa di wilayah Maluku Utara untuk bergerak cepat melakukan adaptasi norma hukum pidana serta pembaharuan kebijakan penuntutan.

"Identifikasi kendala, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan reformasi serta penanganan perkara publik harus dilakukan secara cermat. Optimalkan peningkatan kompetensi dan penguatan koordinasi antara Kejaksaan dengan Kepolisian," ujar Kajati Malut Sufari di hadapan jajaran Komisi III DPR-RI.

Langkah kolaboratif ini dinilai vital untuk mencegah friksi antar-lembaga dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel dari tingkat penyelidikan hingga eksekusi.

Di samping target finansial dan teknis penanganan perkara, Kejati Malut menaruh perhatian besar pada pembinaan aparatur. 

Reformasi kultural dijadikan pilar utama untuk membentuk Jaksa yang berintegritas tinggi, profesional, dan taat pada kode etik kepolisian maupun kejaksaan.

Sufari menekankan bahwa kepercayaan masyarakat (public trust) hanya dapat dirawat jika setiap insan adhyaksa memegang teguh nilai-nilai etika dalam menangani kasus pidana umum maupun pidana khusus di Maluku Utara.

Sumber: