DPRD Malut Tagih Janji Gubernur Sherly soal Akses Jalan Loloda Utara pada APBD 2027
DPRD Malut Tagih Janji Gubernur Sherly soal Akses Jalan Loloda Utara pada APBD 2027--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kondisi keterisolasian infrastruktur yang merundung masyarakat di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), kembali menuai interupsi keras di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara.
Ketua Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba, secara blak-blakan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda untuk menepati komitmen pelunasan pembangunan jalan dan jembatan di wilayah tersebut tanpa penundaan lagi.
Desakan krusial ini disampaikan Nazlatan secara langsung saat membacakan laporan resmi hasil reses masa persidangan DPRD di hadapan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Sofifi pada Senin, 20 Juli 2026.
Momen penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dinilai sebagai saat yang tepat untuk memastikan proyek vital tersebut terkunci menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Di reses terakhir saya ke sana, sepertinya masih perlu kerja keras. Saya harap ini menjadi atensi penting pemerintah provinsi agar pada anggaran 2027 jalan dan jembatan Loloda Utara benar-benar menjadi prioritas prioritas utama.” — Nazlatan Ukhra Kasuba pada Selasa (21/7/2026).
Segera Cairkan Dana Bagi Hasil (DBH)
Bukan hanya masalah akses transportasi yang disuarakan legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Halmahera Utara dan Pulau Morotai tersebut.
Nazlatan turut memberi peringatan keras kepada jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Malut terkait pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tersendat untuk Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.
Keterlambatan transfer DBH dari provinsi ke pemerintah kabupaten berdampak langsung pada kelumpuhan ruang fiskal daerah dalam melayani kebutuhan dasar warga.
Akibat tersendatnya pasokan dana bagi hasil tersebut, sejumlah program pelayanan publik dasar terpaksa tertunda pelaksanaannya.
“DBH untuk Morotai dan Halmahera Utara mohon diperhatikan karena pembangunan sesungguhnya juga berada di kabupaten. Banyak aspirasi masyarakat terkait puskesmas yang tidak bisa dilaksanakan pemerintah provinsi karena itu menjadi kewenangan kabupaten. Pemerintah kabupaten berharap DBH mereka segera diberikan oleh pemerintah provinsi.” — Nazlatan Ukhra Kasuba, Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara.
Kesehatan Warga Terancam Akibat Keterbatasan Fiskal
Nazlatan membeberkan fakta lapangan di mana mayoritas aspirasi warga saat kegiatan reses mendesak perbaikan dan pembenahan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas.
Namun secara regulasi tata kelola pemerintahan, pembangunan dan perbaikan operasional gedung Puskesmas merupakan wewenang mutlak pemerintah kabupaten setempat.
Ketika kas daerah kabupaten mengalami kekosongan akibat penahanan DBH oleh pihak provinsi, Pemkab Halut maupun Pemkab Morotai tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengeksekusi pembangunan fasilitas medis tersebut.
Kondisi krisis fiskal daerah ini pada akhirnya merugikan masyarakat kecil di pelosok pulau yang kesulitan mengakses layanan medis yang layak.
Sumber: