Pemprov Malut Pangkas Pemborosan Anggaran Event Daerah

Pemprov Malut Pangkas Pemborosan Anggaran Event Daerah

Pemprov Malut Pangkas Pemborosan Anggaran Event Daerah--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) mengambil langkah radikal untuk menghentikan pemborosan dana daerah dengan resmi memberlakukan skema kontrak payung (framework agreement). 

Kebijakan baru ini mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tunduk pada satu standar harga baku dalam setiap penyelenggaraan acara resmi maupun festival. 

Langkah strategis ini diambil guna memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menjadi jauh lebih hemat, transparan, dan akuntabel.

Penerapan sistem ini dipicu oleh temuan di lapangan mengenai adanya ketimpangan harga sewa peralatan acara antar-instansi. 

Pada banyak kasus, spesifikasi alat yang disewa oleh satu OPD memiliki nilai kontrak yang jauh lebih mahal dibanding OPD lainnya. 

Melalui integrasi kontrak payung, Pemprov Malut kini memegang kendali penuh untuk mendapatkan harga kompetitif dari pihak ketiga sekaligus menyederhanakan birokrasi pengadaan barang dan jasa.

Seluruh OPD Wajib Tunduk pada Standar Harga Tunggal

Rencana besar penertiban anggaran ini dimatangkan dalam rapat koordinasi penyusunan pedoman tata kelola event daerah yang digelar di Aula VIP Bandara Sultan Baabullah, Ternate.

Agenda ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, serta dihadiri oleh Plt Kepala Biro Umum Asrul Gandi, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Abdul Karim, beserta perwakilan satuan kerja terkait.

"Target utama kami adalah menyatukan seluruh pola penganggaran kegiatan. Ke depan, jika ada beberapa instansi menyewa peralatan dengan spesifikasi yang sama, maka harganya harus seragam mengacu pada satu standar baku yang telah ditetapkan pemerintah daerah," tegas Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir.

Pemberlakuan e-katalog lokal dan skema kontrak tunggal ini diproyeksikan mampu menutup celah kerugian daerah akibat mark-up atau perbedaan tarif vendor yang tidak rasional. 

Dengan begitu, sisa efisiensi anggaran dapat dialokasikan ke program pembangunan infrastruktur lain yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat Maluku Utara.

Selain fokus pada penghematan finansial, kebijakan ini dirancang sebagai benteng hukum bagi para aparatur sipil negara. 

Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara, Abdul Karim, menjelaskan bahwa kontrak payung akan menjadi panduan teknis yang aman bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam merumuskan pagu anggaran tanpa khawatir keluar dari koridor hukum pengadaan.

Mekanisme ini memberikan jaminan bahwa proses negosiasi harga terbaik telah disepakati di awal secara kolektif, sehingga PPK tidak lagi dibebani risiko kesalahan penentuan harga perkiraan sendiri (HPS). 

Sumber: