Maluku Utara Godok Dokumen Risiko Bencana 2026-2029

Maluku Utara Godok Dokumen Risiko Bencana 2026-2029

Maluku Utara Godok Dokumen Risiko Bencana 2026-2029--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi meluncurkan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2026–2029. 

Dokumen strategis ini dirancang bukan sekadar untuk formalitas birokrasi, melainkan sebagai instrumen hukum yang wajib diintegrasikan secara total ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Langkah cepat ini diambil mengingat posisi geografis Maluku Utara yang terkepung oleh ancaman bencana geologi dan hidrometeorologi ekstrem.

Langkah konkret ini diawali lewat agenda Workshop dan Sosialisasi Penyusunan Dokumen KRB Provinsi Maluku Utara yang diinisiasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kota Ternate pada Kamis, 9 Juli 2026. 

Melalui dokumen ini, arah pembangunan infrastruktur dan pemukiman di 10 kabupaten/kota akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan wilayah masing-masing.

Gubernur Malut Larang Keras Sistem Copy-Paste

Mengingat kompleksnya karakteristik wilayah kepulauan, Pemprov Maluku Utara mengeluarkan instruksi tegas agar tim penyusun melakukan verifikasi faktual secara mendalam di lapangan tanpa meniru formula dari provinsi lain.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Fachruddin Tukuboya, saat membacakan arahan resmi Gubernur Maluku Utara.

“Penyusunan dokumen KRB tidak boleh menggunakan pendekatan salin-tempel dari daerah lain. Seluruh analisis harus didasarkan pada karakteristik, kondisi riil, dan riwayat kebencanaan autentik Maluku Utara,” tegas Fachruddin Tukuboya di hadapan peserta workshop, Kamis (9/7/2026).

Pihak Pemprov memaparkan lima poin instruksi utama yang wajib dipatuhi tim perumus, meliputi penggunaan data riwayat bencana dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan peta risiko, penguatan kolaborasi multi-pihak (pentahelix), pelibatan masyarakat lokal, serta kewajiban menggelar latihan kesiapsiagaan (simulasi) berkala.

Salah satu terobosan baru yang ditekankan dalam rancangan mitigasi kali ini adalah kewajiban pelaksanaan simulasi kebencanaan secara rutin.

Pemprov meminta seluruh elemen masyarakat, mulai dari lembaga pendidikan (sekolah), kompleks perkantoran, instansi perhotelan, hingga aparatur desa dan kecamatan untuk menggelar latihan evakuasi mandiri minimal setiap tiga bulan sekali.

Langkah ini dirasa mendesak demi membangun instinct keselamatan masyarakat luas dalam menghadapi skenario terburuk, seperti gempa bumi tektonik dari jalur patahan aktif maupun ancaman letusan gunung api. Selain itu, peningkatan anomali cuaca akibat perubahan iklim global juga memicu tingginya risiko banjir bandang dan gelombang pasang di wilayah pesisir Malut.

Kolaborasi Strategis BPBD Malut, Universitas Khairun, dan Sektor Swasta

Guna menyatukan data sains dan implementasi di lapangan, BPBD Provinsi Maluku Utara bergerak aktif menggandeng lembaga akademisi dan dunia usaha.

Dalam rangkaian pembukaan workshop tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak BPBD dengan Muara Group untuk mengoptimalkan penyebaran informasi keselamatan dan mitigasi bencana di fasilitas-fasilitas publik.

Sumber: