Dikbud Maluku Utara Haramkan Sekolah Cari Untung dari Jual Beli Seragam
Dikbud Maluku Utara Haramkan Sekolah Cari Untung dari Jual Beli Seragam--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah progresif untuk melindungi para wali murid dari beban finansial ilegal menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.
Seiring dengan selesainya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB pada 30 Juni 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Utara mengeluarkan peringatan keras yang melarang seluruh satuan pendidikan terlibat dalam praktik bisnis atau penjualan baju seragam kepada peserta didik baru.
Kebijakan tegas ini bukan sekadar imbauan rutin, melainkan tindak lanjut langsung atas arahan komprehensif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Gubernur Maluku Utara.
Langkah ini diambil guna memotong rantai potensi pungutan liar (pungli), konflik kepentingan birokrasi, serta komersialisasi lembaga pendidikan yang kerap dikeluhkan masyarakat setiap memasuki tahun ajaran baru.
Guna memperkuat kekuatan hukum kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mendistribusikan Surat Edaran (SE) resmi mengenai Tata Cara Pengadaan Seragam Sekolah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Samsuddin Abdul Kadir.
Dalam klausul aturan tersebut, ditegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak memiliki hak untuk mewajibkan orang tua membeli seragam di koperasi sekolah maupun menunjuk toko tertentu.
Regulasi ini sengaja dipublikasikan secara terbuka agar proses transisi pasca-SPMB berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi oknum sekolah untuk melakukan intimidasi terselubung yang dapat membebani ekonomi keluarga kurang mampu.
“Pengadaan seragam tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan. Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk praktik jual beli seragam yang bertentangan dengan aturan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah.
Mekanisme Sanksi Pencopotan Jabatan
Secara teknis, surat edaran dari Pemprov Malut tersebut membagi kategori pakaian sekolah dengan sangat rigid.
Untuk jenis seragam nasional (putih-abu) dan seragam pramuka, pengadaannya menjadi tanggung jawab penuh orang tua murid secara mandiri di pasar bebas.
Sekolah dilarang keras mengoordinir pembelian masal yang mengambil selisih harga keuntungan.
Sedangkan untuk seragam bermotif khusus seperti batik sekolah atau baju olahraga, mekanismenya wajib melalui jalur musyawarah dan kesepakatan tertulis bersama komite sekolah serta orang tua siswa tanpa ada paksaan harga nominal.
Dikbud Malut juga telah mengaktifkan pos pengaduan dan sistem pelaporan digital terintegrasi. Jika di lapangan ditemukan ada oknum kepala sekolah atau oknum guru yang nekat menabrak aturan ini demi meraup keuntungan pribadi, pemprov tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berat, mulai dari penundaan pangkat hingga pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
Sumber: