Kemenkum Malut Evaluasi Total 15 Perda Demi Berantas Regulasi Mandul
Kemenkum Malut Evaluasi Total 15 Perda Demi Berantas Regulasi Mandul--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Langkah berani diambil Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara untuk membersihkan produk hukum daerah yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada rakyat.
Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), instansi ini resmi melakukan bedah total terhadap 15 Peraturan Daerah (Perda) strategis di Maluku Utara guna menerbitkan rekomendasi perbaikan regulasi secara menyeluruh.
Langkah pengawasan ketat ini diposisikan di barisan atas prioritas kerja Kemenkum untuk memastikan tidak ada lagi aturan di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi yang menghambat pertumbuhan ekonomi, merugikan masyarakat miskin, atau menabrak undang-undang yang lebih tinggi.
Tim kelompok kerja bentukan Kemenkum kini tengah memfinalisasi draf laporan analisis regulatif dan nonregulatif sebelum diserahkan langsung sebagai rapor pembenahan bagi para kepala daerah dan DPRD di Maluku Utara.
Objek yang disisir bukan aturan sembarangan, melainkan mencakup sektor-sektor sensitif yang bersentuhan langsung dengan dinamika sosial masyarakat bawah serta iklim investasi.
“Peraturan daerah harus berdampak bagi masyarakat dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan agar regulasi tetap efektif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir.
Daftar 15 Sektor Perda yang Dibongkar Kemenkum Malut
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, merinci aspek-aspek krusial yang melekat pada 15 Perda objek evaluasi tersebut.
Fokus utama pembenahan diarahkan pada ketajaman norma hukum agar tidak multitafsir saat dieksekusi oleh aparat penegak perda di lapangan.
Adapun sektor-sektor regulasi yang dievaluasi secara mendalam meliputi:
• Sistem pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
• Mekanisme jaminan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
• Sistem tata niaga, pengawasan, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Miras).
• Peraturan Ketenteraman, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
• Regulasi kelaikan dan perizinan Bangunan Gedung.
Sumber: