Pemprov Maluku Utara Gandeng Kemenpan RB Terapkan Sistem Kerja Digital

Pemprov Maluku Utara Gandeng Kemenpan RB Terapkan Sistem Kerja Digital

Pemprov Maluku Utara Gandeng Kemenpan RB Terapkan Sistem Kerja Digital--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Langkah berani diambil Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memotong jalur birokrasi yang berbelit-belit. 

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mengimplementasikan aturan baru Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP).

Langkah strategis ini diambil guna menciptakan efisiensi kerja, transparansi penuh, dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus perizinan maupun administrasi di bumi Maluku Utara per Juni 2026. 

Semua dinas diminta tidak lagi menggunakan cara-cara lama yang memperlambat pelayanan publik.

Guna memuluskan transisi sistem kerja baru ini, Pemprov Malut menggelar forum sosialisasi intensif yang berpusat di Ruang Bidadari, Kantor Gubernur di Sofifi pada Kamis, 4 Juni 2026. 

Agenda yang dipimpin langsung oleh Sekprov Samsuddin didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Malut Jamdi Tomagola ini, turut mengandeng pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara daring.

Samsuddin menegaskan bahwa reformasi birokrasi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instruksi wajib yang mengikat seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

"Kegiatan ini merupakan amanat dari PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas tinggi, produktivitas, dan bertanggung jawab. Keberadaan SOP AP menjadi pedoman kerja yang sangat krusial bagi aparatur pemerintah daerah agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai standar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Samsuddin.

Tiga Pilar Transformasi Menuju Pelayanan Prima

Dalam forum tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, M. Iqbal Budianto ikut memaparkan peta jalan (roadmap) digitalisasi dan efisiensi sistem kerja instansi daerah. 

Menurut pusat, ada tiga pergeseran besar yang wajib dipenuhi Pemprov Malut untuk mencapai target good governance.

  • Transformasi Organisasi: Merampingkan struktur kelembagaan agar tidak tumpang tindih dalam mengambil keputusan.
  • Transformasi SDM Aparatur: Meningkatkan kompetensi digital dan integritas moral para ASN agar bebas dari praktik pungli.
  • Transformasi Sistem Kerja: Mengubah alur administrasi manual yang memakan waktu berhari-hari menjadi serba digital dan terpantau real-time.

"Dalam mewujudkan pelayanan prima, kita harus memperhatikan tiga aspek utama, yakni transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kerja. SOP AP merupakan landasan penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah," urai Iqbal secara virtual dari Jakarta.

Pada akhir sesi sosialisasi, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat pasca-acara. 

Dinas yang kedapatan tidak menyusun atau melanggar SOP AP yang telah ditetapkan akan dievaluasi kinerjanya secara berkala oleh Tim Biro Organisasi.

Sistem administrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari jalur belakang diharapkan mampu menarik minat investor komersial luar daerah untuk menanamkan modal di Sofifi dan sekitarnya.

Sumber: