TERBONGKAR! Siapa di Balik PT Wanatiara Persada? Jejak Jinchuan Group, Nikel & Kasus Diskon Pajak

TERBONGKAR! Siapa di Balik PT Wanatiara Persada? Jejak Jinchuan Group, Nikel & Kasus Diskon Pajak

Chang Eng Ting, Direktur Eksekutif & Vice President Director PT PT Wanatiara Persada--

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Nama PT Wanatiara Persada mendadak menjadi perbincangan di tingkat nasional. Perusahaan ini tak hanya dikenal sebagai pemain besar di industri nikel Indonesia. Tetapi ikut terseret dalam pusaran dugaan suap pajak yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan publik bukan tanpa alasan. Nilai bisnisnya besar, keterlibatan investor asing signifikan, dan potensi kerugian negara disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Lantas, siapa sebenarnya PT Wanatiara Persada? Apa saja yang membuat perusahaan ini begitu strategis?

Siapa Pemilik PT Wanatiara Persada?

PT Wanatiara Persada bukan perusahaan tambang biasa. Statusnya adalah Penanaman Modal Asing (PMA). Hasil kolaborasi investor global dan nasional.

Struktur Saham Kepemilikannya Sebagai Berikut:

  • Jinchuan Group Co., Ltd. (Tiongkok): 60%
  • Investor Indonesia: 40%

Jinchuan Group merupakan perusahaan milik negara (BUMN) Tiongkok yang dikenal sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia.

Masuknya Jinchuan ke Indonesia merupakan bagian dari strategi global dalam mengamankan pasokan bahan baku baterai kendaraan listrik.

BACA JUGA:PT WANATIARA PERSADA & JINCHUAN GROUP! Kongkalikong Pajak, Negara Rugi Puluhan Miliar, Siapa Dalangnya?

Nikel Terintegrasi dari Hulu hingga Hilir

PT Wanatiara Persada bergerak di sektor pertambangan nikel terpadu. Ini mencakup seluruh rantai produksi. Mulai eksplorasi hingga pemasaran produk olahan.

Aktivitasnya Meliputi:

  • Eksplorasi sumber daya nikel
  • Kegiatan penambangan
  • Transportasi bijih
  • Pengolahan di smelter
  • Penjualan produk bernilai tambah

Jenis nikel yang diolah adalah nikel laterit. Ini merupakan komoditas utama yang sangat dibutuhkan dalam industri baterai kendaraan listrik dan baja tahan karat.

Model bisnis ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi mineral yang dicanangkan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

Smelter Modern dengan Teknologi RKEF

Salah satu aset utama perusahaan ini adalah smelter nikel berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Teknologi ini memungkinkan pengolahan bijih nikel menjadi feronikel secara lebih efisien.

Keunggulan Teknologi RKEF:

  • Efisiensi energi lebih tinggi
  • Produktivitas stabil
  • Diklaim lebih ramah lingkungan dibanding metode konvensional

Menariknya, proyek smelter ini menjadi proyek luar negeri pertama Jinchuan Group yang dibangun dan dikelola secara mandiri. Mulai tahap desain hingga operasional penuh.

 

Beroperasi di Pulau Obi, Sentra Nikel Maluku Utara

Seluruh operasional aktivitas utama PT Wanatiara Persada terpusat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia.

PT Wanatiara Persada Telah Mengantongi:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi
  • Akses kawasan industri pertambangan

Posisi geografis Pulau Obi menjadikannya titik krusial dalam rantai pasok nikel nasional maupun global. Operasional perusahaan ditangani oleh kombinasi profesional asing dan nasional. Yaitu:

Eng Thing Chang (Chang Eng Ting)

Direktur Eksekutif dan Vice President Director, bertanggung jawab atas manajemen dan sumber daya manusia.

Jusuf Herawan

Technical & Development Director, fokus pada aspek teknis pertambangan dan pengembangan proyek.

Sandri Sanangka

Direksi yang berperan aktif dalam pengelolaan operasional di Maluku Utara.

BACA JUGA:SUAP RP 75 MILIAR PT WANATIARA PERSADA, Begini Respons Gubernur Sherly

Kasus Dugaan Diskon Pajak

Memasuki awal 2026, PT Wanatiara Persada terseret dalam penyelidikan dugaan korupsi perpajakan. KPK mengungkap adanya indikasi manipulasi kewajiban pajak perusahaan. Fakta yang mencuat antara lain:

  • Kewajiban pajak awal sekitar Rp75 miliar
  • Diduga ditekan menjadi hanya Rp15 miliar
  • Potensi kerugian negara mencapai Rp59,3 miliar
  • Dugaan aliran dana sekitar Rp4 miliar dengan sandi komunikasi “All In”

Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta. Mereka adalah:

  1. Dwi Budi – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi KPP Madya JKT Utara
  3. Askob Bahtiar – Tim Penilai di KPP Madya JKT Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak
  5. Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada

KPK juga sempat mengamankan Pius Suherman, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya tidak cukup bukti.

Sorotan Lingkungan di Pulau Obi

Sebelum kasus pajak mencuat, PT Wanatiara Persada juga pernah disorot terkait isu lingkungan. Sejumlah warga melaporkan perubahan warna air laut di sekitar area operasi.

Warga setempat melaporkan perubahan warna air laut menjadi kecokelatan yang diduga akibat aktivitas tambang di Pulau Obi.

Perusahaan menegaskan penggunaan teknologi RKEF merupakan bagian dari komitmen untuk meminimalkan dampak ekologis. Meski begitu, pengawasan publik tetap tinggi.

BACA JUGA:KPK INCAR PEMDA MALUT? Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada Jadi Pintu Masuk, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

Sumber: