SUAP RP 75 MILIAR PT WANATIARA PERSADA, Begini Respons Gubernur Sherly

SUAP RP 75 MILIAR PT WANATIARA PERSADA, Begini Respons Gubernur Sherly

SUAP RP 75 MILIAR PT WANATIARA PERSADA, Begini Respons Gubernur Sherly--

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID – Pemprov Maluku Utara menyatakan sikap terbuka dan kooperatif terhadap langkah KPK menangani dugaan praktik suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menegaskan proses hukum yang tengah berjalan harus dihormati dan tidak boleh diintervensi kepentingan apa pun.

“Yang sedang berjalan ini adalah proses penegakan hukum oleh KPK. Itu wajib kita hormati bersama,” ujar Sherly, pada Senin, 12 Januari 2026.

Meski PT Wanatiara Persada beroperasi di wilayah Maluku Utara, Sherly menekankan lokus perkara sepenuhnya berada di Jakarta.

Tepatnya terkait pemeriksaan pajak tahun 2023 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkap adanya dugaan suap agar PT Wanatiara tetap diperiksa oleh KPP tertentu.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Melalui operasi tangkap tangan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Dwi Budi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara
  2. Agus SyaifudinKepala Seksi Pengawasan & Konsultasi KPP Madya JKT Utara
  3. Askob Bahtiar – Tim Penilai di KPP Madya JKT Utara
  4. Abdul Kadim SahbudinKonsultan Pajak
  5. Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada

BACA JUGA:KPK INCAR PEMDA MALUT? Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada Jadi Pintu Masuk, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

 

 

 

 

Pemprov Pastikan Tak Ada Keterlibatan Pejabat Daerah

Sherly menegaskan tidak terdapat indikasi yang mengarah pada keterlibatan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam perkara tersebut.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut, Ailan, yang menegaskan nama gubernur tidak pernah disebut secara resmi oleh KPK.

“Tidak ada satu pun pernyataan resmi KPK yang mengaitkan gubernur dengan perkara ini. Jika ada narasi seperti itu, itu murni penafsiran sepihak,” tegas Ailan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengimbau media massa untuk tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan dalam memberitakan kasus hukum yang sensitif.

Langkah ini dinilai penting agar publik tidak terjebak pada informasi yang keliru dan tidak memperkeruh situasi investasi di daerah.

Kontribusi Ekonomi Diakui, Proses Hukum Tetap Prioritas

Sherly mengakui PT Wanatiara Persada selama ini memberikan kontribusi ekonomi bagi Maluku Utara. Mulai dari pembangunan smelter, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan daerah.

Namun, ia menegaskan manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan hukum. “Kontribusi ekonomi penting, tetapi supremasi hukum jauh lebih utama,” paparnya.

Sebagai kepala daerah, Sherly menegaskan Pemprov Maluku Utara siap bekerja sama dengan KPK apabila diperlukan.

“Mari kita dukung penegakan hukum yang adil, profesional, dan berbasis bukti demi kemajuan Maluku Utara,” tutupnya.

BACA JUGA:Gubernur Sherly Bongkar Modus Korupsi Baru: Anggaran Lolos Administrasi, Hasilnya Nol

Sumber: