GAK KAPOK! Residivis Narkoba Kembali Diciduk BNN Malut

GAK KAPOK! Residivis Narkoba Kembali Diciduk BNN Malut

Residivis Narkoba Kembali Diciduk BNN Malut--

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Upaya pemberantasan narkotika di Maluku Utara kembali membuahkan hasil. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkoba di wilayah Kota Ternate.

Pelaku berinisial RB (41) ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam pakaian laundry.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026, di salah satu tempat laundry yang berlokasi di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Saat itu, RB datang untuk mengambil pakaian yang sebelumnya dititipkan untuk dicuci.

RB diketahui merupakan warga Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.

Tanpa menyadari telah dipantau petugas, ia langsung diamankan sesaat setelah menerima pakaiannya.

BACA JUGA:Dirnarkoba Hingga Kabid Humas Polda Malut Berganti

Laundry Jadi Titik Awal Penangkapan

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan pihak laundry yang menemukan bungkusan mencurigakan.

“Kami menerima informasi dari pihak laundry yang menemukan paket diduga narkotika di dalam pakaian milik pelanggan,” ujar Kombes Taryono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Malut segera berkoordinasi dan meminta pihak laundry untuk menghubungi pemilik pakaian agar datang mengambil cuciannya.

Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan dua paket sabu yang terselip dalam pakaian.

Penggeledahan lanjutan terhadap tas milik tersangka kembali menemukan 16 paket kecil sabu.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan dari tersangka mencapai 5,1 gram,” ungkap Taryono.

BNN Malut mengungkap bahwa RB bukan pelaku baru dalam kasus narkoba. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Tersangka pernah diamankan Polda Maluku Utara pada tahun 2014 dan 2017. Kemudian pada 2020 juga sempat ditangkap oleh BNN. Kini kembali kami amankan,” jelas Taryono.

Riwayat panjang tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak jera meski telah berkali-kali menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Kapolda Malut Buka Layanan WhatsApp 24 Jam untuk Laporan Narkoba dan Judi Online

Sumber: